Viral Medsos

Benarkah Kendaraan Yang Telat Pajak Dilarang Isi BBM Subsidi? Begini Penjelasan Pertamina

Pertamina meluruskan status kendaraan tidak menjadi syarat dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. 

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
BBM BERSUBSIDI- PT Pertamina Patra Niaga meluruskan kabar soal pelarangan pengisian BBM bersubsidi terhadap kendaraan yang menunggak pajak 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Belakangan media sosial dihebohkan dengan kabar soal pelarangan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU karena pajaknya menunggak

Kabar tersebut menjadi perdebatan di ranah sosial

Tidak sedikit yang langsung marah karena menganggap kebijakan tersebut merugikan

Namun, sebagian warganet meyakini bahwa informasi tersebut keliru alias hoak

Lalu apakah benar nantinya kendaraan mati pajak tak bisa isi BBM ?

 Melansir dari Tribunbanyumas, Jumat (26/9/2025) akhirnya PT Pertamina Patra Niaga angkat bicara.

Pertamina meluruskan status kendaraan tidak menjadi syarat dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. 

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan menjelaskan, setiap pembelian BBM subsidi berbasis kuota.

Stok rata-rata selalu di angka minimal lima kali lipat konsumsi normal harian di Jateng - DIY.

Meski barang banyak, Pertamina menyalurkan sesuai dengan kuota BBM bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah. 

 "Untuk mengatur kuota tersebut, kita punya metode yang namanya QR Code. Ini diterapkan untuk pertalite dan juga solar. Dua-duanya subsidi," terang Taufiq, Kamis (25/9/2025). 

Menurutnya, sistem digitalisasi dengan QR Code yang diterapkan untuk pertalite dan solar subsidi bertujuan agar penyaluran sesuai kuota, transparan, serta meminimalisir potensi kesalahan di lapangan.

"Nah, sekarang pertanyaannya untuk mendapatkan QR code tersebut itu apa syarat-syaratnya. Nah, saat ini kan tidak ada (persyaratan,red) mau pajaknya hidup, mau pajaknya mati, itu kita masih tetap kita terima," tegasnya. 

Adanya kasus di beberapa daerah yang viral mengenai pajak kendaraan mati tidak dapat membeli BBM, dia berujar, kemungkinan beberapa daerah tersebut digunakan sebagai sarana peningkatan pajak asli daerah (PAD) melalui pajak kendaraan bermotor.

Namun, kebijakan itu bukan berasal dari Pertamina

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved