Minggu, 3 Mei 2026

Berita Bekasi

KLH Soroti Longsor Sampah Bantargebang, Pemprov DKI Berpotensi Terjerat Pidana

Kementerian LH menilai pengelolaan TPST Bantargebang berpotensi melanggar hukum. Pemprov DKI bisa terjerat pidana setelah longsor sampah.

Tayang:
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dian Anditya Mutiara
Istimewa/dok Dinas KLH Bekasi
LONGSOR BANTARGEBANG - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq (Kemeja Putih) saat meninjau lokasi longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Minggu (8/3/2026) malam. (DokHumasKLH). 

WARTAKOTALIVE.COM, BANTARGEBANG - Peristiwa longsor tumpukan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi berbuntut panjang.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan adanya potensi unsur pidana dalam peristiwa tersebut dan meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bertanggung jawab sebagai pengelola.

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan, pihaknya sebenarnya telah lama memberikan peringatan terkait kondisi pengelolaan sampah di Bantargebang.

“Jadi sebenarnya memang dari Kementerian LH sudah lama memberikan peringatan kepada Bantar Gebang, sesuai dengan arahan Korwas Bareskrim,” kata Hanif saat meninjau lokasi, dikutip Senin (9/3/2026).

Hanif menjelaskan, KLH bahkan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 2 Maret 2026.

Baca juga: Detik-detik Longsor Gunungan Sampah di TPST Bantargebang Kota Bekasi Jawa Barat hingga 4 Orang Tewas

Penyidikan tersebut tidak hanya menyasar TPST Bantargebang, tetapi juga sejumlah lokasi lain di Indonesia.

“Jadi SPDP sudah dilakukan sejak tanggal 2 kemarin, yang meliputi TPA Bantar Gebang, TPA Suwung di Bali, kemudian Kota Denpasar dan Kabupaten Badung,” jelasnya.

Hanif menututkan, keempat lokasi itu dinilai memiliki tingkat risiko tinggi akibat sistem pengelolaan sampah yang tidak lagi memadai.

KLH menganggap dengan mempertimbangkan adanya potensi riskan perihal kondisi sampahnya.

LONGSOR TPST BANTARGEBANG - Proses evakuasi korban meninggal dunia akibat longsor sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Minggu (8/3/2026). 
LONGSOR TPST BANTARGEBANG - Proses evakuasi korban meninggal dunia akibat longsor sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Minggu (8/3/2026).  (Istimewa)

Menurutnya, pengelolaan TPST Bantargebang belum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa praktik open dumping dilarang dan harus dihentikan paling lambat lima tahun sejak undang-undang berlaku.

“Normalnya di Undang-Undang 18 tahun 2008 adalah, tidak boleh ada open dumping 5 tahun sejak Undang-Undang itu. Namun demikian TPA ini masih open dumping,” tegasnya.

Baca juga: KTP dan Truk Ditemukan, Ibu Ini Berharap Anaknya Selamat dari Longsor TPST Bantargebang

Hanif menyebut praktik pembuangan terbuka di Bantargebang telah berlangsung sangat lama.

Open dumping dimulai sejak tahun 1989 sampai hari ini, artinya paling tidak sudah berlalu lebih kurang 37 tahun.

Dengan durasi tersebut, volume sampah yang tertimbun diperkirakan sudah sangat masif.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved