Berita Bekasi
Menteri LH Panggil Bupati Bekasi Soroti Soal 2.250 Ton Sampah Per Hari
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq akan memanggil Plt Bupati Bekasi terkait persoalan pengelolaan sampah yang mencapai 2.250 ton per hari
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia segera memanggil pejabat pemerintah Kabupaten Bekasi untuk dimintai pertanggungjawaban terkait persoalan pengelolaan sampah yang dinilai bermasalah di wilayah industri terbesar di Asia Tenggara tersebut.
Melalui Deputi Penegakan Hukum (Gakkum), Kementerian Lingkungan Hidup akan memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup guna menjelaskan tata kelola sampah di daerah tersebut.
“Kami akan panggil petugas-petugas daerah, Bapak Bupati, Kepala Dinas, melalui Deputi Gakkum untuk mempertanggungjawabkan bagaimana pengelolaan sampah di sini," kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat kegiatan Korve Gerakan Indonesia ASRI di Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Senin (2/3/2026).
Menurutnya, Bupati memiliki kewenangan penuh untuk menangani sampah, sehingga pihaknya akan pertanyakan apa saja yang harus dilakukan dan apa yang perlu mendapatkan dukungan kementerian.
Menurut Hanif, langkah penegakan hukum akan dilakukan di semua lini, disertai penguatan sosialisasi kepada pemilik kawasan dan masyarakat.
Baca juga: Reduksi Sampah Jakarta, Pramono Yakinkan Pembangunan PLTSa Dimulai Tahun 2026
Ia menilai persoalan sampah bukan hanya terjadi di Kabupaten Bekasi, melainkan juga di sejumlah daerah lain, sehingga perlu pendalaman dan penanganan serius.
“Jadi kami akan menegangkan hukum di semua lini dulu, sambil sosialisasi terus dilakukan. Baik pemilik kawasan, maupun masyarakat, kita perlu benar-benar sosialisasi dengan sangat serius. Tidak hanya Kabupaten Bekasi, banyak tempat juga seperti ini semua. Jadi memang harus didalami dengan serius,” katanya.
Hanif merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang secara tegas memandatkan pemerintah kabupaten/kota melalui Pasal 9 untuk melaksanakan penanganan sampah.
Sementara gubernur bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan, dan pemerintah pusat menetapkan norma serta target.
Menteri memberikan norma dan memberikan target. Kemudian pada pasal 40 disebutkan bahwa penyelenggaraan sampah yang tidak sesuai norma yang menimbulkan pencemaran lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat ini wajib bertanggung jawab.
"Jadi ada pasal-pasal yang kita mintakan untuk kita tanggung jawab semua,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Dalami Temuan Cacahan Uang Misterius di Tempat Pembuangan Sampah Liar Setu Bekasi
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengakui bahwa hasil peninjauan di lapangan menunjukkan pembuangan sampah liar terjadi di lebih dari satu titik.
Karena itu, selain telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah Tahun 2025, Pemkab Bekasi akan memperkuat langkah penindakan.
“Kita akan berikan tindakan apabila ada yang membuang sampah sembarangan. Kita sudah punya perda, jadi akan kita tindak,” kata Asep.
Tak hanya itu, Pemkab Bekasi bersama unsur Forkopimda berencana membuat sayembara bagi masyarakat yang melaporkan pelaku pembuangan sampah ilegal. Pelapor yang informasinya terbukti benar akan diberikan hadiah.
| Orang Tua Murid Sekolah di Bekasi Tolak Pembangunan Lapangan Padel, Petisi Tembus 2.000 Tanda Tangan |
|
|---|
| Berdampingan dengan Sekolah, Pembangunan Lapangan Padel di Jatibening Bekasi Ditolak Orang Tua Siswa |
|
|---|
| Lapangan Padel Dekat Sekolah di Bekasi Timbul Polemik, Pemkot Bekasi Hentikan Sementara Pembangunan |
|
|---|
| Plt Bupati Bekasi Ajak Swasta, LSM hingga Pers Gotong Royong Bangun Daerah |
|
|---|
| Imigrasi Deportasi 78 WNA yang Ditangkap saat Bekerja di Proyek Pusat Data Bekasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Pengelolaan-sampah-di-Kabupaten-Bekasi.jpg)