Kriminalitas
Terekam CCTV hingga Viral, Pasangan Kakak dan Adik Pelaku Curanmor di Bekasi Ditangkap di Karawang
Pasangan kakak dan adik ditangkap setelah mencuri motor hingga terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Ringkasan Berita:
- Pasangan kakak dan adik ditangkap setelah mencuri motor hingga terekam kamera CCTV dan viral di media sosial
- Aksi pencurian terjadi di Kampung Kukun Wisa, Desa Ciantra, Cikarang Selatan, pada 11 Desember 2025
- Korban mengalami kerugian Rp 15 juta usai kehilangan motor Honda Beat tahun 2023
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Polsek Cikarang Timur Polres Metro Bekasi menangkap pasangan kakak dan adik setelah mencuri motor hingga terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Aksi pencurian terjadi di Kampung Kukun Wisa, Desa Ciantra, Cikarang Selatan, pada 11 Desember 2025.
Pencurian itu dilakukan tiga pelaku, dua diantaranya kakak dan adik.
Baca juga: Modus Baru Curanmor di Depok, Pelajar Dituduh Jadi Pelaku Penganiayaan dan Dirampas Motornya
Dua pelaku kakak-beradik berinisial PI dan DS itu ditangkap di Karawang, Jawa Barat, pada 6 Februari 2026.
"Satu pelaku lainnya berinisial AS masih dalam pengejaran polisi," kata Kapolsek Cikarang Timur, Kompol Sugiharto, Kamis (12/2/2026).
Saat beraksi, ketiga pelaku berboncengan menggunakan satu sepeda motor.
Baca juga: Percobaan Curanmor di Lenteng Agung Jaksel Viral, Diduga Pelaku Todongkan Senpi
Salah satu pelaku turun mengambil motor korban menggunakan kunci T, sementara dua lainnya mengawasi situasi.
Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur melakukan patroli siber dan menemukan rekaman aksi pencurian yang beredar di media sosial.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi melakukan penangkapan dua pelaku beserta barang bukti.
Baca juga: Duet Spesialis Curanmor Bersajam yang Resahkan Warga Depok Dibekuk, Sudah 7 Kali Beraksi
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 15 juta usai kehilangan motor Honda Beat tahun 2023.
Para pelaku diketahui telah merencanakan aksi pencurian dengan pembagian peran masing-masing.
Kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian motor sebanyak lima kali dalam satu tahun terakhir di Kabupaten Bekasi.
Baca juga: 3 Personel Polsek Parung Panjang Bogor Dijatuhi Sanksi Berat usai Salah Tangkap Pelaku Curanmor
"Kami masih memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi," kata Sugiharto.
Kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (maz)
| Sering Beraksi di Jakarta Timur, Pencuri Kabel Lampu PJU Jual Kabel Tembaga untuk Kebutuhan Harian |
|
|---|
| Pencuri Kabel PJU Ditangkap di Jatinegara, Ternyata Sudah 7 Panel Jadi Sasaran |
|
|---|
| Pelaku Curanmor Bawa Senjata Api Hantui Warga Kramat Jati Jakarta Timur, Korban Nyaris Ditembak |
|
|---|
| Rusak Mobil, Pelaku Akui Kesal Tidak Diberi Jalan saat Melintas di Tol JORR Kebayoran Lama Jaksel |
|
|---|
| Tidak Hanya di Jakarta Timur, Korban Penipuan Wedding Organizer Marwah Juga Ada di Bekasi Jawa Barat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/iludstrasi-curanmor2.jpg)