Senin, 8 Juni 2026

Kriminalitas

Terekam CCTV hingga Viral, Pasangan Kakak dan Adik Pelaku Curanmor di Bekasi Ditangkap di Karawang

Pasangan kakak dan adik ditangkap setelah mencuri motor hingga terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Istimewa
CURANMOR - Ilustrasi aksi curanmor. Polsek Cikarang Timur Polres Metro Bekasi menangkap pasangan kakak dan adik setelah mencuri motor hingga terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. 
Ringkasan Berita:
  • Pasangan kakak dan adik ditangkap setelah mencuri motor hingga terekam kamera CCTV dan viral di media sosial
  • Aksi pencurian terjadi di Kampung Kukun Wisa, Desa Ciantra, Cikarang Selatan, pada 11 Desember 2025
  • Korban mengalami kerugian Rp 15 juta usai kehilangan motor Honda Beat tahun 2023

 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Polsek Cikarang Timur Polres Metro Bekasi menangkap pasangan kakak dan adik setelah mencuri motor hingga terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Aksi pencurian terjadi di Kampung Kukun Wisa, Desa Ciantra, Cikarang Selatan, pada 11 Desember 2025.

Pencurian itu dilakukan tiga pelaku, dua diantaranya kakak dan adik.

Baca juga: Modus Baru Curanmor di Depok, Pelajar Dituduh Jadi Pelaku Penganiayaan dan Dirampas Motornya 

Dua pelaku kakak-beradik berinisial PI dan DS itu ditangkap di Karawang, Jawa Barat, pada 6 Februari 2026.

"Satu pelaku lainnya berinisial AS masih dalam pengejaran polisi," kata Kapolsek Cikarang Timur, Kompol Sugiharto, Kamis (12/2/2026). 

Saat beraksi, ketiga pelaku berboncengan menggunakan satu sepeda motor.

Baca juga: Percobaan Curanmor di Lenteng Agung Jaksel Viral, Diduga Pelaku Todongkan Senpi

Salah satu pelaku turun mengambil motor korban menggunakan kunci T, sementara dua lainnya mengawasi situasi. 

Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur melakukan patroli siber dan menemukan rekaman aksi pencurian yang beredar di media sosial. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi melakukan penangkapan dua pelaku beserta barang bukti. 

Baca juga: Duet Spesialis Curanmor Bersajam yang Resahkan Warga Depok Dibekuk, Sudah 7 Kali Beraksi

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 15 juta usai kehilangan motor Honda Beat tahun 2023. 

Para pelaku diketahui telah merencanakan aksi pencurian dengan pembagian peran masing-masing.

Kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian motor sebanyak lima kali dalam satu tahun terakhir di Kabupaten Bekasi. 

Baca juga: 3 Personel Polsek Parung Panjang Bogor Dijatuhi Sanksi Berat usai Salah Tangkap Pelaku Curanmor

"Kami masih memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi," kata Sugiharto. 

Kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (maz)

Sumber: Tribun bekasi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved