Berita Bekasi

Richard Lee Terancam Dilaporkan Kuasa Hukum Ustaz Cabul asal Bekasi, Ini Penyebabnya

Bambang menjelaskan kalau tuduhan terhadap MR tidak dapat dikategorikan sebagai pelecehan anak di bawah umur. 

|
Editor: Feryanto Hadi
TribunBekasi/RendyRutamaPutra
TERANCAM DILAPORKAN- Kuasa Hukum Keluarga MR, Bambang Sunaryo saat memberikan keterangan kepada media di Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (1/10/2025). (TribunBekasi/RendyRutamaPutra). 

Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra


WARTAKOTALIVE. COM, BEKASI SELATAN - Polemik perkara dugaan kekerasan seksual yang melibatkan tokoh agama atau ustaz MR (52) di Kabupaten Bekasi kembali bergulir. 

Terkini, kuasa hukum keluarga MR, Bambang Sunaryo mengatakan dokter (dr) sekaligus konten kreator Richard Lee dianggap telah menyebarkan informasi keliru atau dugaan hoax terkait perkara kliennya itu.

Sebab menurut Bambang, narasi yang dibuat Richard Lee dalam kontennya di kanal youtube dr. Richard Lee, MARS dengan judul ULAMA BI4D4B?! LEC3HKAN ANAK ANGKAT !! OR4L DAN BERS3TUBUH DARI 13 TAHUN! pada Kamis (25/9/2025) itu telah menyesatkan publik. 

Richard dianggap menyebut seolah-olah ustaz MR ditangkap polisi, namun faktanya yang bersangkutan datang secara baik-baik ke Mapolres Metro Bekasi.

“Saya ingatkan, Ustad MR tidak pernah ditangkap polisi. Beliau hadir secara sukarela pada hari Rabu. Sementara Richard Lee mem-framing seolah-olah ditangkap Kamis. Itu jelas keliru dan merusak nama baik klien saya,” kata Bambang saat konferensi pers di kawasan Kecamatan Bekasi Selatan, Rabu (1/10/2025) 

Bambang menjelaskan kalau tuduhan terhadap MR tidak dapat dikategorikan sebagai pelecehan anak di bawah umur. 

Hal itu menurutnya karena diduga korban, ZA (22) yang merupakan anak angkat MR melaporkan kasus ini lahir pada 2003, dan saat dugaan peristiwa terjadi pada 2023, sehingga sudah berusia 20 tahun.

“Kalau pun benar ada peristiwa itu, maka itu terjadi ketika yang bersangkutan sudah dewasa. Jadi bukan pelecehan anak, melainkan hubungan orang dewasa dengan orang dewasa,” jelasnya.

Bambang menuturkan Richard Lee seharusnya segera meminta maaf secara terbuka melalui kanal media sosialnya dalam waktu 1x24 jam. 

Jika tidak, pihaknya mengancam akan membawa kasus ini ke jalur hukum.

“Kami beri waktu 1x24 jam kepada Richard Lee untuk meminta maaf secara terbuka. Kalau tidak, kami tempuh jalur hukum dengan UU ITE karena sudah menyebarkan berita bohong,” tuturnya.

Bambang menyampaikan pihaknya juga membantah adanya dua korban terkait dugaan perkara tersebut.

“Bukti chat maupun keterangan keluarga menunjukkan interaksi itu baru setelah umur 20 tahun, ketika Z sudah tahu bahwa MR bukan ayah kandungnya. Jadi jangan dipelintir seolah-olah pelecehan sejak kecil,” ucapnya.

Sementara itu,  N selaku istri MR, ikut buka suara dalam kesempatan yang sama.

N mengaku kecewa sekaligus merasa dikhianati, baik oleh anak angkatnya maupun oleh suaminya.

“Menurut saya, ini bukan pelecehan. Kalau misalnya terjadi apa-apa, itu suka sama suka, karena dia sudah kuliah. Dari kecil saya yang rawat, dari masih pakai pampers sampai sekolah dan kuliah. Tapi ternyata saya dibohongi anak saya sendiri, dan dibohongi suami saya juga,” imbuh N sembari menahan tangis.

Meski demikian, N berharap kasus ini segera mendapat kejelasan di pengadilan.

"Tidak semua yang diberitakan media benar. Kita berdoa, semoga kebenaran Insya Allah terungkap. Saya hanya minta doa agar saya kuat menghadapi semua ini,” tutup N.

Diketahui sebelumnya, Polres Metro Bekasi menetapkan MR sebagai tersangka perkara dugaan kekerasan seksual terhadap dua perempuan, yakni ZA dan keponakannya SA (21).

Laporan ZA masuk ke kepolisian pada 7 Juli 2025 dengan nomor LP/2484/VII/2025/SPKT Polres Metro Bekasi.

Perihal perkada ini, MR dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang persetubuhan terhadap anak dan/atau Pasal 15 huruf A UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Ustaz ditahan

Di sisi lain, Ustaz Masturo Rohili (52) alias MR ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak angkat dan keponakannya di Bekasi, Jawa Barat.

Saat dihadirkan polisi di lobi Mapolres Metro Bekasi, Senin (29/9/2025), Masturo Rohili terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan masker dengan tangan diborgol. 

Masturo tidak banyak bicara ketika ditanya wartawan terkait kasus pencabulan dan persetubuhan anak angkat dan keponakannya itu.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengatakan, tersangka MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Selasa (23/9/2025). 

"Sejak ada laporan korban pada 7 Juli 2025, kasus ini langsung ditangani dan prosesnya perlu ketelitian dan kehati-hatian," kata Mustofa.

Aksi pencabulan maupun persetubuhan terhadap korban ZA (22) dan SA (21) dilakukan pelaku sejak kedua korban masih berusia 14 dan 13 tahun. 

Kasus ini mencuat setelah anak angkat tersangka melaporkan kasus asusila ke polisi pada 7 Juli 2025.

Korban mengungkapkan mendapat perlakuan tidak pantas sejak duduk di bangku SMP hingga kuliah. 

Masturo dikenal sebagai ustaz yang memiliki pengaruh di Babelan, Bekasi. 

Baca juga: Guru Cabul SMP Negeri di Bekasi Ditetapkan sebagai Tersangka Pelecehan Seksual terhadap Siswinya

​Berdasarkan laporan, Masturo diduga melakukan kekerasan seksual dan pencabulan terhadap kedua korban selama bertahun-tahun. 

Pelaku kerap memanfaatkan keterbatasan finansial para korban untuk memengaruhi mereka.

Masturo juga diduga memaksa korban untuk mengirim video tidak senonoh. 

Baca juga: Terungkap, Dukun Cabul Kedok Praktik Spiritual dan Pengobatan sambil Jualan Ikan Lele di Bekasi

​Peristiwa pencabulan terakhir yang dilaporkan terjadi pada 27 Juni 2025.

Saat itu ZA yang baru selesai mandi kembali menjadi korban hingga memicu keberanian ZA untuk melarikan diri dan melaporkan kejadian yang dialaminya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved