Demonstrasi
Ada Ratusan yang Ditangkap, KPAI Tegaskan Remaja Usia Di Bawah 18 Tahun Dilarang Ikut Demo
Ia menekankan, aksi-aksi politik merupakan ranah orang dewasa dan tidak seharusnya melibatkan anak-anak.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan, anak-anak atau remaja di bawah usia 18 tahun dilarang terlibat dalam demonstrasi maupun agenda politik.
Pelibatan mereka dinilai melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Hal itu diungkapkan Komisioner KPAI, Sylvana Maria Apituley, terkait banyaknya ratusan anak yang ditangkap usai demo berujung ricuh di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta.
Ia menekankan, aksi-aksi politik merupakan ranah orang dewasa dan tidak seharusnya melibatkan anak-anak.
"Anak-anak jangan lagi dilibatkan dalam aksi-aksi politik dan agenda politik orang dewasa karena itu bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Itu melanggar hak anak," ujar Sylvana, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025).
Baca juga: Lurah Manggarai Selatan Cerita Detik-detik Mobilnya Dirusak Massa Aksi Demo DPR
Ia juga mengimbau peran aktif orang tua dan guru dalam menjaga serta membimbing remaja agar tidak terlibat dalam kegiatan politik yang tidak mereka pahami.
Menurutnya, KPAI telah mencatat sejumlah sekolah yang siswanya terlibat dalam demonstrasi.
"Kira-kira apa yang akan dikerjakan oleh sekolah itu untuk mencegah keberulangan murid-muridnya ikut dalam aksi-aksi yang mereka tidak tahu," lanjutnya.
Meski demikian, Sylvana menegaskan bahwa remaja tetap memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Namun, penyampaian pendapat tersebut harus dilakukan secara tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Viral Massa Aksi Ditangkap di Mie Gacoan, Polisi Sebut Pendemo Rusak Fasilitas Umum
Untuk menyampaikan pendapat secara positif, konstruktif, terbangun dan kita semua memiliki generasi muda yang andal dan unggul untuk Indonesia Emas terima kasih," kata dia.
Sebelumnya, sebanyak 351 orang ditangkap dalam kericuhan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Senin (25/8/2025).
Polda Metro Jaya menyebutkan, dari 351 orang yang diamankan, 155 di antaranya adalah dewasa, sementara 196 lainnya merupakan anak-anak di bawah usia 18 tahun. (m31)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
Sebanyak 351 Orang Ditangkap dalam Aksi Unjuk Rasa yang Berujung Kericuhan di Gedung DPR/MPR |
![]() |
---|
"Revolusi, Revolusi" Teriakan Massa yang Masih Kuasai Kawasan Slipi, Polisi Tak Berani Mendekat |
![]() |
---|
Giliran Polisi Dipukul Mundur Massa di Kolong Slipi Palmerah Jakbar, Pendemo Bakar Tenda Pospol |
![]() |
---|
Massa Manfaatkan Momen Hujan Deras untuk Kembali Datangi Gedung DPR RI, Jalan Tol Lumpuh |
![]() |
---|
6 Peristiwa Terkini Demo di Depan Gedung DPR: Polisi Pukul Mundur Massa, Jurnalis Jadi Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.