Fitroh menuturkan Wamenaker Immanuel, yang merupakan kader Partai Gerindra itu, diduga melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3," jelasnya.
Menurut Fitroh dugaan praktik pemerasan pengurusan sertifikasi K3 itu berbeda dengan perkara pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang juga diusut KPK di lingkungan Kemnaker.
Fitroh mengatakan, KPK sudah melakukan penyegelan di salah satu ruangan di Kementerian Ketenagakerjaan usai OTT tersebut.
Dia juga menyebutkan, Wamenaker Noel saat ini sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Ya,” ujarnya.
KPK punya waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum terhadap Noel, apakah tersangka atau sebatas saksi.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp