Remisi

Publik Mencerca, Dirjen Pemasyarakatan Klarifikasi Soal Napi Koruptor yang Dapat Remisi

Dirjen Pemasyarakatan Mashudi akhirnya buka suara soal remisi yang diberikan pihaknya terhadap Setya Novanto, napi koruptor.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
warta kota/munir
REMISI NAPI - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi meluriskan soal pemberian remisi terhadap napi koruptor seperti Setya Nivamto. Menurutnya, remisi itu sudah sesuai UU nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, Kamis (21/8/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan terhadap narapidana pada 17 Agustus 2025 lalu.

Bahkan, kebijakan pemberian remisi ini berlaku bagi terpidana korupsi, dan publik pun dibuat bertanya-tanya tentang aturan tersebut.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi coba meluruskan polemik ini.

Baca juga: Tak Hanya Setnov yang Bebas, Pemerintah juga Bagi-bagi Remisi pada Napi Kelas Berat, Ini Orangnya

Baca juga: Terampil Bikin Tas Rajutan dan Rajin Donor Darah, Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi

Menurut Mashudi, pemberian remisi itu sudah sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2022 Pasal 10 ayat 1,2 dan 3 bahwa remisi diberikan kepada warga binaan atau narapidana.

"Baik itu narapidana kasus korupsi, kasus umum, teroris itu kami berikan (remisi)," kata di LPSK Mashudi, Kamis (21/8/2025).

Menurut Mashudi, remisi tidak bakal diberikan kepada narapidana yang mendapat hukuman seumur hidup atau mati.

Ia mengaku, pemberian remisi kepada narapidana juga memiliki tiga keteria utama yaitu berprilaku baik, mengikuti setiap pembinaan dan bisa mengontrol emosi.

"Ini kan bukan dari kami, tapi hasil dari penilaian kepala unit kepala terpadu (Ka UPT) yang melakukan pembinaan setiap hari di sana," tuturnya.

Hasil penilaian itu kemudian diserahkan kepada Kepala Kantor Wilayah Pemasyaratakan (Kakanwil) dan kemudian dilakukan sidang tim pertimbangan pemasyarakatan (TPP).

Setelah itu, kata Mashudi, hasil rekomendasi tersebut diserahkan ke Dirjen Pemasyarakatan agar mengeluarkan surat remisi bagi narapidana.

"Jadi remisi umum pada 17 Agustus 2025 diberikan kepada seluruh warga binaan dan itu sudah diatur dalam UU nomor 22 tahun 2022," ungkapnya.

Mashudi menegaskan, pihaknya tidak bisa memperketat aturan tersebut karena bukan pembuat Undang-undang.

Pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai dengan Undang-undang yang berlaku yaitu nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.

"Kalau mau diubah ya Undang-undangnya, jika kami tak melakukan, maka kami yang salah karena UU yang melakukan itu," imbuhnya. 

Sebagai informasi, publik dikagetkan dengan pemberian remisi hingga dapat bebas bersyarat terpidana korupsi kasus KTP Setya Novanto beberapa waktu lalu. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: WartaKota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved