"Artinya di tingkat kasasi nanti tidak dikabulkan atau dikabulkan. Dan Mahkamah Agung akan membuat amar putusan sendiri. Jadi bukan di pengadilan besok. Pengadilan besok itu hanya menerima pendaftaran. Lalu pengadilan besok ini kalau menganggap memenuhi syarat ada novum, maka permohonan PK dapat diterima dan dilanjutkan ke Mahkamah Agung," ujar Mahfud.
Sehingga Mahfud memastikan tidak mungkin diputus besok.
"Itu baru administrasi. Karena yang memutus PK itu nanti Mahkamah Agung. Tapi daftarnya lewat PN Jakarta Selatan. Dan ketika lewat Jakarta Selatan yang meminta harus datang sendiri," ujarnya.
Saat itulah tambah Mahfud mestinya jaksa mengeksekusi Silfester dan menjebloskannya dalam tahanan.
"Iya dong. Kan sudah jelas. Orang di luar negeri aja diburu," katanya.
Yang menyesatkan lagi kata Mahfud ada yang menyebutkan bahwa hukuman Silfester sudah daluwarsa atau jangka waktu tertentu yang jika telah terlampaui.
"Karena hukumannya cuma satu setengah tahun maka kata mereka daluarsanya cuma segitu, karena sekarang ini sudah lewat 6 tahun. Itu salah," kata Mahfud.
Menurut Mahfud soal omo diatur dalam pasal 78 ayat 1 KUHP yang menyatakan untuk setiap tindak pidana yang ancaman hukumannya lebih dari 3
"Nah, ini melakukan tindak pidana kejahatan pasal 311 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya 4 tahun. Berarti daluarsa penuntut aja 12 tahun. Itu penuntutan sudah dituntut, sudah dihukum dengan dakwaan 4 tahun tetapi jatuh hukumannya 1 setengah tahun," kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan dengan ancaman 4 tahun, dan vonis hukumannya 1 setengah tahun, berarti daluarsa penuntutan sudah lewat.
Karena sebelum 12 tahun sudah divonis.
"Tapi ada daluarsa pemidanaan. Dalam daluarsa pemidanann itu diatur di dalam pasal 84 ya ayat 2 KUHP yangf mengatakan untuk ancaman pidana yang 4 tahun daluarsanya ditentukan oleh pasal 71 itu ditambah sepertiganyam artinya 12 tahun ditambah 1/3 itu daluarsanya 16 tahun. 16 tahun," kata Mahfyud.
Karenanya kata Mahfud daluarsanya masa pemidanaan Silfester adalah sampai 20 Mei 2034.
Menurut Mahfud tidak boleh orang sudah divonis tapi dibiarkan tanpa dieksekusi.
"Karena itu lebih buruk daya rusaknya terhadap hukum. Kalau orang sudah divonis kok tidak dieksekusi itu lebih buruk daripada orang menyuap sebelum diadili. Kalau sudaH diputus, tidak dieksekusi kan berarti gak ada gunanya seluruh proses hukum," kata Mahfud.