Setya Novanto Bebas

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Formappi: Jalan Menuju Pembebasan Bangsa dari Korupsi Semakin Jauh

Editor: Sigit Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBEBASAN BERSYARAT SETNOV - Peneliti Formappi Lucius Karus menilai, pembebasan bersyarat Setya Novanto alias Setnov jadi kado buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sebelum dapat pembebasan bersyarat, Setya Novanto divonis 12,5 tahun penjara dalam putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung.

Vonis untuk Setya Novanto itu turun dari vonis awal 15 tahun. 

Setya Novanto juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, hak politik Novanto untuk menduduki jabatan publik dicabut selama dua tahun enam bulan.

Masa tersebut baru berlaku setelah ia bebas murni pada 2029.

Baca juga: Ini jawaban Jokowi setelah Dituding Agus Rahardjo Intervensi Korupsi E-KTP Setya Novanto

Alasan Pembebasan

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Setya Novanto dibebaskan bersyarat, karena telah menjalani dua pertiga masa tahanan dan berkelakuan baik, selain juga melunasi denda serta uang pengganti.

"Sesuai dengan putusan pengadilan, kalau kami kan melaksanakan putusan pengadilan ya, bahwa dicabut hak politiknya setelah 2,5 tahun itu, setelah berakhir masa bimbingan, artinya setelah bebas," kata Rika di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, pada Minggu (17/8/2025).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Mashudi, menambahkan bahwa Setya Novanto masih wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan hingga 2029.

"Yang pasti akan dicabut (kalau melanggar). Kalau menurut ketentuan daripada permen-nya, undang-undangnya," tutur Mashudi.

Total remisi yang diterima Novanto tercatat sebanyak 28 bulan 15 hari.

Dalam kasus korupsi KTP elektronik, ia disebut menerima 7,3 juta dollar AS dan sebuah jam tangan Richard Mille senilai 135.000 dollar AS. (*)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Berita Terkini