Narapidana: 2.260 orang
Jumlah penerima remisi: 1.882 orang
Remisi I: 1.841 orang
Remisi II (langsung bebas): 41 orang
Bebas murni: 2 orang
Bebas melalui Pembebasan Bersyarat (PB): 5 orang
Jumlah total bebas: 48 orang
Pemberian remisi ini diharapkan menjadi semangat baru, baik bagi narapidana yang masih menjalani masa hukuman maupun yang telah kembali ke tengah masyarakat, untuk terus menjaga disiplin, integritas, dan semangat nasionalisme. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.