Menyinggung peran organisasi profesi di bidang hukum seperti Peradi, Ikadin dan yang lain, Prof Harris menekankan pentingnya kolaboarsi yang terintegrasi antara semua pemangku kepentingan.
“Reformasi hukum tidak bisa hanya digerakkan oleh negara. Organisasi profesi hukum seperti Peradi, Ikadin, dan lainnya memiliki peran penting sebagai pilar pendukung sistem hukum yang berintegritas. Mereka bisa memperkuat standar etik advokat, memastikan kompetensi profesional tetap terjaga, serta ikut aktif memberi masukan terhadap regulasi yang tengah dibahas pemerintah dan DPR,” kata Prof Harris.
Selain itu, tambahnya, organisasi profesi juga bisa berfungsi sebagai penghubung antara sistem hukum dan masyarakat, melalui edukasi hukum publik yang membuat warga lebih sadar akan hak dan kewajibannya.
Itu sebabnya, lanjut Prof Harris, kolaborasi ideal antara negara dan organisasi profesi hukum seharusnya berbasis pada prinsip checks and balances.
Negara memberi ruang dan perlindungan agar organisasi profesi bisa bersuara kritis, sementara organisasi profesi berkontribusi memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum dengan menjunjung tinggi integritas.
Akhirnya, menurut Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) ini, pidato kenegaraan Presiden Prabowo membuka peluang untuk menjadikan hukum sebagai pilar utama negara yang berdaulat dan adil.
Namun, momentum ini hanya akan berarti jika diikuti langkah konkret, keseriusan politik, dan kolaborasi erat dengan organisasi profesi hukum.