WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang kakek di Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Jawa Tengah (Jateng), ditangkap polisi karena cabuli anak perempuan berusia 12 tahun.
Kakek itu bernama Mbahjo atau PJ (82) yang merupakan tetangga korban.
Perbuatan bejat Mbahjo terungkap setelah ibu korban merasakan kejanggalan terhadap perilaku anaknya.
Setelah jadi korban pencabulan Mbahjo, korban jadi sering murung dan berdiam diri tidak seperti biasanya.
Setelah ditanya oleh ibunya, korban mengaku bahwa dirinya telah dicabuli oleh Mbahjo.
Mendengar itu, ibu korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Baca juga: Guru SD di Salatiga Jawa Tengah Dilaporkan ke Polisi setelah Diduga Melakukan Pencabulan
Pihak kepolisian langsung menindaklanjuti, hingga akhirnya menetapkan Mbahjo sebagai tersangka.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan tersangka melakukan aksi bejatnya tersebut sebanyak tiga kali dalam kurun waktu Januari hingga April 2025.
"Pelaku melakukannya sebanyak tiga kali. Motifnya karena birahi," kata Wawan saat konferensi pers di Polres Blora, Kamis (14/8/2025).
Wawan menjelaskan tersangka melancarkan aksinya saat orangtua korban sedang tidak ada di rumah.
"Tersangka melakukan itu saat orangtua korban tidak ada di rumah," ujar Wawan.
Wawan menyampaikan ada beberapa barang bukti yang diamankan, dari kasus tersebut.
Baca juga: Polisi Tetapkan Pendeta Senior Tersangka Pencabulan Anak setelah Hotman Paris Mencak-mencak
"Barang bukti yang disita dari tersangka yaitu satu potong celana dalam warna krem. Satu potong baju kerah bermotif. Satu potong celana pendek warna hitam. Barang bukti dari korban, satu potong celana dalam warna hitam. Satu potong kaos warna hitam. Satu potong celana pendek warna hitam. Satu potong BH warna hitam," jelasnya.
Akibat perbuatan bejat yang dilakukan, Mbahjo terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka kami kenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, menjadi Undang-undang atau pasal 6 huruf B Undang-undang RI nomor 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," paparnya.