Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Harap dicatat, layanan SIM Keliling Jakarta (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Jika tak sempat Anda bisa mengurus lewat aplikasi SINAR dari Polda Metro, baik perpanjangan maupun bikin SIM baru.
Baca juga: Amien Rais Sebut Hubungan Silfester dan Jokowi Adalah Tukang Bohong
Biaya perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM di Satpas Keliling, untuk SIM A atau mobil Rp 225.000, sedangkan SIM C atau motor Rp 220.000.
Biaya tersebut sesuai dengan pengalaman Wartakotalive.com saat memperpanjang SIM di Satpas Keliling di Kota Tangerang pada Kamis (7/3/2024).
Biaya tersebut termasuk tes psikologi Rp 60.000.
Gerai SIM di Mal
Selain itu perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di gerai SIM di Mal atau pusat perbelanjaan, di lokasi ini:
- Artha Gading
Senin - Sabtu pukul 12.00 WIB - 18.00 WIB
- Pluit Village
Senin - Minggu mulai pukul 12.00 - 18.00 WIB
- Taman Palem
Senin - Sabtu mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB
- Lippo Puri
Senin - Sabtu mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB
- Blok M Square
Senin - Sabtu pukul 10.00 - 14.00 WIB
- Mal Pelayanan Publik (MPP)
Senin - Jumat mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB
- Tamini Square