“Pak Jusuf Kalla merespon ya kalau ada orang meminta maaf kita maafkan. Tapi proses hukum tetap berjalan,” tuturnya seperti dimuat Kompas Tv pada Rabu (6/8/2025).
Sehingga Hamid menegaskan tidak pernah ada pertemuan antara Silfester dan Jusuf Kalla.
Jusuf Kalla pun heran kenapa Silfester tidak kunjung menjalani hukuman meski sudah divonis bersalah sejak tahun 2019.
Apalagi kata JK, kasus hukum yang dijalani Silfester adalah pidana sehingga ketika sudah berkekuatan hukum tetap seharusnya langsung menjalani hukuman.
“Selama ini memang tidak dieksekusi, enggak tahu apa alasannya,” ucap Hamid.
Hingga saat ini Silfester Matutina tidak kunjung ditahan atas kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang sebenarnya putusannya sudah inkracht
Kritik dari Mahfud MD
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara yang juga Mantan Menkopulhukam, Mahfud MD turut menyoroti profesionalitas lembaga penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan terkait kasus yang Silfester Matutina
Mahfud MD menyebut, tidak dieksekusinya Silfester yang telah divonis penjara sejak 2019, membuat banyak orang heran
Dia pun mempertanyakan profesionalitas dari aparat di Kejaksaan.
"Banyak yang heran. Seorang yang sudah divonis pidana penjara 1,5 tahun sejak tahun 2019 tidak dijebloskan ke penjara sampai sekarang. Padahal Kejaksaan Agung punya Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang tahun 2025 ini saja sudah menangkap bnyak orang, termasuk yang bersembunyi di Papua. Ada apa sih?" tanya Mahfud MD melalui laman X, dikutip pada Selasa (5/8/2025)
Mahfud MD juga menanggapi pernyataan Silfester yang menyebut bahwa dirinya sudah berdamai dengan Jusuf Kalla, meskipun kemudian pernyataan ini dibantah oleh pihak JK.
Baca juga: Dapat Amnesti dari Prabowo, Gus Nur: Rezim Sebelumnya Mudah Kriminalisasi Pihak Yang Kritis
Apabila memang pengakuan Silfester benar pun, kata Mahfud MD, hal tersebut tidak dapat menghapus vonis yang telah ditetapkan secara inkracht.
"Si tervonis mengatakan, dirinya sdh menjalani proses hukum dan sudah berdamai, saling bermaafan dengan Pak JK. Loh, proses hukum apa yang sudah dijalani? Lagi pula sejak kapan ada vonis pengadilan pidana bisa didamaikan dengan korban? Vonis yang sdh inkracht tak bisa didamaikan. Harus eksekusi," sebut Mahfud MD
Roy Suryo sambangi Kejari Jaksel