WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Legislator Kota Bekasi mengkritik pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah setempat mengenai papan iklan reklame.
Papan reklame adalah struktur besar, biasanya terbuat dari kayu, logam, atau bahan tahan cuaca, yang digunakan untuk menampilkan iklan atau pesan komersial di area publik yang ramai.
Papan reklame bertujuan untuk menarik perhatian orang yang lewat, baik pejalan kaki maupun pengendara.
Pengawas Pemerintah Kota Bekasi itu menyoroti banyaknya reklame di Jalan KH Noer Ali atau sisi Jalan Raya Kalimalang yang diduga tidak mengantongi izin.
Baca juga: Anggaran Terbatas, Pemkab Bekasi Minta Bantuan Swasta Tangani Rumah Roboh di Kampung Tembong Gunung
Reklame tersebut, disinyalir berdiri tidak sesuai perentukannya, serta dipertanyakan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sejumlah reklame berdiri di sepanjang jalan Kalimalang arah Jakarta, Reklame berlokasi di sekitar simpang lampu merah Caman Jatibening.
Selain itu reklame yang berdiri dilahan bekas pembebasan jalan tol Becakayu tepatnya dekat pintu masuk Tol Becakayu arah Jakarta, Kelurahan Jaka Sampurna, Kecamatan Bekasi Barat.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim mengatakan, banyak reklame tak berizin hingga mencapai ribuan yang ditemukan Pemkot Bekasi.
Baca juga: Papan Reklame Setinggi 10 meter di Parung Bingung Depok Ambruk, Satu Mobil Innova Ringsek
Keberadaan papan iklan itu dianggap tidak berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Arif turut menyoroti reklame yang berada di sepanjang Jalan KH Noer Alie atau sisi Jalan Kalimalang.
Dia menduga ada perusahaan periklanan atau advertising yang mendirikan tiang reklame tanpa tidak memiliki izin.
"Saya melihat reklame baru jadi dari perusahan ASOKA di Caman diatas toll diduga tidak punya izin, tetapi dibiarkan saja berdiri. Ini satu persoalan yang harus menjadi pemikiran untuk kepala daerah," kata Arif dari keterangannya pada Selasa (5/8/2025).
Politisi PDI Perjuangan ini menyebut, lokasi reklame itu berada di depan salah satu yayasan sekolah.
Keberadaan papan iklan itu juga tidak mengantongi izin pihak pengelola tol dan Pemerintah Kota Bekasi.
“Tapi mereka dibiarkan, itu persoalan yang harus bisa dipecahkan Pemkot Bekasi dengan 1.000 lebih reklame tanpa izin dan tak memberikan kontribusi terhadap PAD,” ungkap Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi ini.