HUT RI

Fenomena Pasang Bendera One Piece, Polres Jakpus: Merah Putih Simbol Perjuangan dan Pemersatu Bangsa

Penulis: Alfian Firmansyah
Editor: Sigit Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VIRAL MEDIA SOSIAL - Minibus yang melintas di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat mengibarkan bendera One Piece, Sabtu (2/8/2025). Bendera One Piece tersebut sebagai simbol protes dan perlawanan masyarakat dengan keadaan pemerintahan Indonesia saat ini.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menjelang peringatan HUT ke-80 RI, Polres Metro Jakarta Pusat menyoroti maraknya pengibaran bendera bertema bajak laut, seperti bendera One Piece di sejumlah wilayah permukiman.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ruslan Basuki mengatakan bahwa pihaknya berpesan agar memasang bendera sesuai negara kita, yakni Merah Putih.

"Pesannya Pak Wakapolres, agar warga memasang bendera Merah Putih," kata Ruslan saat dihubungi, Selasa (5/7/2025).

Ruslan berujar, mengibarkan bendera Merah Putih, yakni sebagai bentuk cinta terhadap Tanah Air yakni Indonesia. 

"Kita kibarkan bendera Merah Putih sebagai simbol perjuangan dan pemersatu bangsa. Mari kita kibarkan bendera Merah Putih di lingkungan kita sebagai wujud cinta Tanah Air kita," ujar Ruslan.

Baca juga: Sambut HUT ke-80 RI, Rivera Bogor Tawarkan Tiket Masuk Mulai Rp 17 Ribu

Sebelumnya, Pemerintah mengancam akan bertindak tegas kepada masyarakat yang berani-berani memasang bendera One Piece jelang HUT ke-80 RI. 

Pemasangan bendera One Piece pun disebut bisa dipidana lantaran dianggap telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan usai maraknya gerakan pemasangan bendera One Piece.

Budi Gunawan menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas jika didapati ada upaya kesengajaan dalam menyebarkan narasi pengibaran bendera bajak laut dari manga One Piece jelang Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 RI.

Baca juga: Gibran dan Anies Baswedan Pernah Pakai One Piece, Pemerintah Kini Larang Keras

"Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih," kata Budi Gunawan dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (1/8/2025) seperti dimuat Kompas.com.

"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun' Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," tutur Budi Gunawan.

Oleh karena itu, Budi Gunawan berharap masyarakat bisa menghargai dan menghormati jasa para pahlawan dengan tidak merendahkan bendera Merah Putih yang telah menjadi simbol dan identitas negara. 

Meski demikian, Menko Polkam mengatakan, pemerintah sangat mengapresiasi segala bentuk kreativitas warga dalam berekspresi selama tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara. 

Dalam keterangan resmi tersebut, Budi Gunawan juga mengajak semua pihak menahan diri dan tidak melakukan provokasi pengibaran bendera selain Merah Putih. 

"Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa," terang Budi Gunawan. (m32)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Berita Terkini