Berita Regional

Beda Dengan Pemerintah Pusat, Solo Izinkan Pengibaran Bendera One Piece

Editor: Desy Selviany
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BENDERA ONE PIECE - Media sosial diramaikan dengan fenomena sejumlah masyarakat mengibarkan bendera One Piece menjelang HUT ke-80 RI pada Minggu (17/8/2025) mendatang.

WARTAKOTALIVE.COM - Berbeda dengan pemerintah pusat, pemerintah Solo mempersilakan pengibaran Bendera One Piece jelang perayaan HUT ke-80 RI. 

Izin itu diberikan Wali Kota Solo Respati Ardi di tengah ramainya kontroversi pengibaran Bendera One Piece. 

Respati tidak melarang pengibaran Bendera One Piece, asalkan kata dia maknanya tidak menggantikan Bendera Merah Putih.

Sehingga Bendera Merah Putih harus tetap yang utama sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

“Nggak (melarang). Keren. Bagus. Yang penting Indonesia harus yang utama. Bendera lambang negara yang dilindungi undang-undang,” ungkapnya saat ditemui di SD Tamirul Islam, Senin (4/8/2025) seperti dimuat TribunSolo.

Menurutnya, tidak ada aturan baku mengenai pemasangan bendera dan simbol-simbol lain dalam menyemarakkan HUT RI.

Sehingga pihaknya tidak bisa membuat larangan. Namun kata Respati, pemasangan bendera merah putih jelang HUT ke-80 RI wajib hukumnya.

“Mau masang one piece, Gatot Kaca, Ramayana. Kan nggak ada SOP tertulis kan itu kreasi aja. Tapi kalau kita wajib memasang bendera merah putih,” terangnya.

“Mau one piece, mau tokoh Sudiroprajan, tokoh Gilingan, Semar keren bagus. Ya tinggal sudut pandangnya aja. One Piece, tokoh pewayangan, Ramayana, saya kira sama dengan cerita-ceritanya,” jelasnya.

Ia juga menilai tidak perlu ada penertiban-penertiban.

Berbagai simbol-simbol lain yang dipasang di antara lambang negara menurutnya sah-sah saja.

“Bagus-bagus aja yang penting Indonesia tetap dipasang. Mau one piece, gatot kaca boleh. Nggak (perlu ditertibkan),” ungkapnya. 

Sementara itu pemerintah pusat sebelumnya melarang pemasangan Bendera One Piece. 

Pemerintah mengancam akan bertindak tegas kepada masyarakat yang berani-berani memasang Bendera One Piece jelang HUT ke-80 RI. 

Pemasangan Bendera One Piece pun disebut bisa dipidana lantaran dianggap telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Halaman
12

Berita Terkini