Berita Bogor

Kementerian Lingkungan Hidup Rilis 10 Tempat Usaha Langgar Tata Ruang di Puncak Bogor, Ini Daftarnya

Kementerian Lingkungan Hidup merilis 10 tempat usaha yang nyata melanggar tata ruang, karena itu segera saja dibongkar.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Valentino Verry
Istimewa
ULTIMATUM PENGUSAHA - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq merilis 10 tempat usaha di Puncak Bogor yang melanggar tata ruang, karena itu diminta segera membongkar bangunan yang ada. 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Kementerian Lingkungan Hidup telah merilis daftar 10 usaha prioritas yang teridentifikasi melakukan pelanggaran tata ruang dan izin lingkungan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hal itu diungkapkan Hanif saat inspeksi mendadak (sidak) di Puncak, Cisarua, pada Minggu (27/7/2025).

"10 tempat usaha ini telah menerima surat peringatan paksaan pemerintah dan diminta melakukan pembongkaran secara mandiri," kata Hanif. 

Baca juga: Menteri LH Hanif Faisol Ultimatum 33 Usaha di Puncak Bogor Bongkar Sebelum Akhir Agustus 2025

Seperti diketahui kawasan Puncak Bogor selama ini dianggap sebagai pemicu banjir yang terjadi di Jakarta dan daerah sekitarnya.

Sebab di kawasa Puncak Bogor dipenuhi oleh bangunan berupa vila dan resto.

Banyak bangunan tersebut tak berizin dan melanggar tata ruang.

Baca juga: Banjir Bandang Puncak, Menteri Hanif Minta 9 Obyek Bangunan Dicabut Izinnya

Karena itu pemerintah pusat dan daerah ingin mengembalikan kawasan Puncak Bogor ke fungsi awal, daerah resapan air.

Salah satu lokasi yang telah memulai proses pembongkaran adalah CV Mega Karya Nugraha di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Perusahaan tersebut telah menerima Sanksi Administratif Nomor 776 Tahun 2025 dari Menteri LH/Kepala BPLH pada 8 Mei 2025. 

CV Mega Karya Nugraha mengoperasikan wisata agro seperti pemandian dari mata air Ciburial, kedai kopi, gazebo, glamping, dan area perkemahan.

"CV Mega Karya Nugraha telah menghentikan kegiatan operasional dan mulai melakukan pembongkaran mandiri, termasuk delapan unit gazebo dan satu bangunan restoran/kafe," papar Hanif. 

Dia meminta agar proses pembongkaran ini selesai sebelum batas waktu Agustus 2025. 

“Setelah tenggat akhir Agustus, kami akan tindak secara hukum. Tidak ada kompromi untuk kawasan hulu,” tandas Menteri Hanif.

Berikut daftar 10 usaha prioritas yang teridentifikasi melakukan pelanggaran tata ruang dan izin lingkungan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat:

1. PT Prabu Sinar Abadi
2. Perkebunan Saudara Juan Felix Tampubolon
3. CV Regi Putra Mandiri
4. PT Farm Nature and Rainbow
5. CV Al Ataar (Glamping Gayatri)
6. CV Mega Karya Nugraha
7. PT Panorama Haruman Sentosa
8. PT Bobobox Asset Manajemen (Bobocabin Gunung Mas)
9. PT Pelangi Asset International
10. PT Banyu Agung Perkasa (Kopi Puncak AJIP).

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved