WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Musisi Fariz RM batal mendengar pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.
JPU menyampaikan bahwa berkas tuntutan yang sudah disiapkan belum disetujui oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Izin pimpinan, berkas tuntutan kami belum disetujui Kepala Kejaksaan. Kami meminta tunda dua minggu supaya tidak ditunda tunda terus," kata Jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).
"Kelamaan dua minggu, satu minggu ya," ucap Hakim Ketua.
"Baik yang mulia hakim," jawab Jaksa.
Sementara itu, wajah Fariz RM tak terlihat senang mendengar hasil persidangan, dimana pembacaan tuntutan harus ditunda Pekan depan.
Akan tetapi, pelantun 'Sakura' dan 'Barcelona' ini Tak mau mempermasalahaknnya dan akan terus mengikuti sidang dengan kooperatif.
"Engga kecewa," kata Fariz Rm.
Baca juga: Sidang Tuntutan Narkoba, Oneng Istri Fariz RM Datang Bawa Roti dan Buah
Fariz RM akan bersabar menantikan pembacaan tuntutan jaksa, agar proses hukumnya terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika segera selesai.
"Sabar sabar aja, kalem kalem," ujar Fariz RM.
Diberitakan sebelumnya, Fariz RM ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025.
Dalam penangkapannya, Polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja.
Fariz RM sudah menjalani sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Fariz RM dengan Pasal pengedar narkoba, yakni Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Fariz RM juga didakwa karena diduga memiliki dan menyimpan sabu tanpa izin yang sah, sehingga turut dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
Jika terbukti bersalah, Fariz RM terancam hukuman penjara mencapai 12 hingga 15 tahun penjara. (Ari)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.