Kasus Korupsi

Perkara Impor Gula, Tom Lembong Diyakini Bakal Diputus Onslag, Apa Maksudnya?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Terdakwa Tom Lembong diyakini bakal diputus onslag van rechtvervolging oleh Majelis Hakim PN Tipikor yang menangani perkara impor gula tersebut.

Diketahui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Jumat hari ini menggelar sidang putusan perkara dugaan korupsi impor gula terdakwa eks Mendag Tom Lembong.

Dalam perkara tersebut mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara.

Tak hanya itu jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa Tom Lembong dengan pidana denda kepada sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tom Lembong tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara. Atas perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar itu. 

(Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Berita Terkini