Artis Tersangkut Narkoba

Ini Kata Fariz RM setelah Saksi Ahli Dihadirkan dalam Sidang dan Menyebutnya sebagai Pecandu Narkoba

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG PERKARA NARKOBA - Musisi Fariz RM (rompi tahanan merah) menjalani sidang perkara narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Musisi gaek Fariz RM lega mendengar keterangan saksi ahli saat hadir dalam sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.

Saksi ahli bernama Anang Iskandar itu dikenal sebagai mantan Ketua Badan Narkotika Nasional (BNN).

Menurut Anang Iskandar, Fariz RM dikategorikan sebagai pecandu narkotika yang harus menjalani masa rehabilitasi.

Baca juga: Fariz RM Terancam Penjara 15 Tahun usai Dianggap sebagai Pengedar, Deolipa Geram: Dia Itu Pengguna

"Saya percaya pada proses hukum yang sedang berjalan dan saya akan menjalani proses hukum," kata Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).

Deolipa Yumara, kuasa hukum Fariz RM, juga menyebut bahwa kliennya adalah pengguna atau penyalahguna narkoba, bukan pengedar.

"Kalau pengguna narkoba seharusnya direhabilitasi, bukan di sidang," kata Deolipa Yumara.

Baca juga: Fariz RM Ditangkap untuk Keempat Kalinya karena Narkoba, Pakai Jasa Kurir untuk Beli Sabu dan Ganja

Fariz RM ditangkap penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025.

Dalam penangkapannya, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja yang diduga milik Fariz RM.

Jaksa mendakwa Fariz RM dengan pasal pengedar narkoba, yakni Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Jika terbukti bersalah, Fariz RM terancam hukuman penjara 12 hingga 15 tahun penjara.

Berita Terkini