WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan berkomitmen terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pertemuan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pun digelar di Ruang Dirgantara, Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Senin (23/6/2025).
Dibuka oleh Sekretaris Kota Jakarta Selatan, Mukhlisin, dan diikuti perwakilan gugus tugas dari unit kerja perangkat daerah (UKPD) di lingkungan Pemkot Jakarta Selatan.
Baca juga: Imigrasi Karawang Perkuat Lima Desa Binaan untuk Cegah TPPO dan TPPM, Ini Daftarnya
Baca juga: Kamboja Negara Terbanyak Kedatangan WNI Terindikasi TPPO, Rieke: Melonjak 75 persen Dalam 3 Bulan
Acara ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati, yang membahas tema "Mencegah dan Menangani Eksploitasi dan TPPO".
Lalu Suarni Daeng Caya dari Survivor Care Manager Our Rescue Indonesia, yang memaparkan materi mengenai "Rehabilitasi Sosial, Pemulangan, dan Reintegrasi Sosial Korban TPPO."
Mukhlisin menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, TPPO merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, yang bertujuan mengeksploitasi korban, baik di dalam maupun luar negeri
“Data dari UPT Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta menunjukkan bahwa pada tahun 2024 terdapat 20 kasus TPPO di wilayah Jakarta Selatan," ujarnya, dikutip Selasa (24/6/2025).
"Mayoritas korbannya adalah perempuan dan anak-anak. Ini harus menjadi perhatian serius dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO,” sambung dia.
Ia menambahkan, TPPO merupakan kejahatan luar biasa yang sering menyasar kelompok rentan seperti perempuan dan anak.
Oleh karena itu, keberadaan gugus tugas sangat penting untuk memastikan koordinasi antarlembaga dalam pencegahan dan penanganan kasus-kasus tersebut
“Tujuan dari pembentukan Gugus Tugas TPPO adalah untuk mencegah terjadinya perdagangan orang, memperkuat sinergi antarpihak, serta mewujudkan wilayah bebas perdagangan orang,” kata Mukhlisin.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Selatan, Darwoto, menyampaikan pembentukan gugus tugas ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Peraturan Gubernur DKI Jakarta.
“Kami berharap ada diskusi aktif antara narasumber dan peserta, guna menghasilkan masukan dan laporan yang berguna dalam memperkuat upaya pencegahan. Kami akan terus merapatkan barisan agar TPPO tidak terjadi di DKI Jakarta, khususnya di Jakarta Selatan,” tegasnya.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09