Nama selanjutnya yang dipilih Mahfud MD adalah mantan Gubernur Jawa Tengah sekaligus pasangannya di Pilpres 2024, Ganjar Pranowo.
Dia memiliki alasan kenapa nama Ganjar dan Puan bisa dipertimbangkan Prabowo.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menerangkan, Prabowo bisa memilih Ganjar atau Puan demi menjaga kestabilan politik.
"Tapi kalau dari luar koalisi, karena ingin membangun keseimbangan (politik), bisa jadi Puan atau Ganjar. Yang dari PDIP-lah," terang Mahfud MD.
Mahfud MD menilai, Puan dan Ganjar patut dipertimbangkan, karena mereka bagian dari PDIP sebagai pemenang Pemilu 2024.
"Kalau dari luar, PDIP merupakan partai terbesar semisal kalau membawa Puan, atau Ganjar, atau Pram (Pramono Anung)," tuturnya.
Baca juga: Bukan Gibran Rakabuming Raka, Ini Sederet Wakil Presiden RI yang Punya Prestasi
Selain itu, Mahfud MD mengatakan bahwa peluang Anies Baswedan untuk dipilih Prabowo sangat kecil, sebab hingga saat ini tidak menjadi kader partai politik (parpol) manapun.
Sebelumnya diberitakan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi mengajukan usulan pemakzulan terhadap Gibran.
Usulan itu tertuang dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR RI, Ahmad Muzani dan Ketua DPR RI, Puan Maharani.
"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian petikan surat yang dikutip Tribunnews.com, Selasa (3/6/2025).
Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, membenarkan surat tersebut. Menurutnya, surat telah dikirim pada Senin (2/6/2025).
"Jadi surat itu kita kasih dalam segi hukumnya, nanti kalau belum jelas dari DPR, MPR, DPD RI kita siap purnawirawan untuk rapat dengar pendapat," kata Bimo saat dikonfirmasi awak media, Selasa (3/6/2025).
Baca juga: Prabowo Subianto Ingin Bertemu Purnawirawan TNI yang Desak Pencopotan Gibran Rakabuming Raka
Dalam surat ini, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyebutkan sejumlah dasar konstitusional sebagai landasan usulan pemakzulan.
Di antaranya adalah UUD 1945 Amandemen Ketiga, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden yang dinilai sarat pelanggaran hukum.