"Sejauh ini yang baru hadir memenuhi undangan klarifikasi dari 7 itu, baru 4 orang yang hadir," tuturnya.
Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendampingi sejumlah tersangka termasuk mahasiswa Universitas Indonesia (UI) jalani pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Para tersangka ini dipanggil untuk memenuhi panggilan kedua sebagai bagian dari proses penyidikan.
Perwakilan LBH Jakarta, Astatantica Belly Stanio menyampaikan, pihaknya sebelumnya telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan pada panggilan pertama serta permohonan penghentian penyidikan (SP3), tetapi tak dikabulkan.
"Kami pun menyayangkan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi bahwa dari Polda Metro Jaya lebih cenderung untuk meneruskan kasus ini di mana hari ini dilanjutkan dengan panggilan kedua," ucapnya, di Polda Metro Jaya, Selasa (3/5/2026).
"Padahal, kita sama-sama tahu bahwa dengan dilanjutkannya kasus ini, ini adalah sebuah bentuk kriminalisasi, sebuah bentuk penyempitan terhadap ruang sipil bagi masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa," sambungnya.
Satu dari belasan tersangka, yakni Cho Yong Gi, mahasiswa Filsafat Universitas Indonesia semester 6.
Turut hadir mendampingi Cho Yong Gi, sejumlah akademisi dari Universitas Indonesia, termasuk Ketua Program Studi Ilmu Filsafat Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI, Ikhaputri Widiantini.
Dalam kesempatan ini, Ikhaputri menyampaikan pernyataan sikap resmi dari Program Studi Ilmu Filsafat FIB UI yang mengecam tindakan represif terhadap mahasiswa dalam aksi damai tersebut.
"Dalam sejarah pemikiran filsafat, kebebasan itu merupakan syarat mutlak bagi martabat manusia sehingga ruang publik sepatutnya dipahami sebagai tempat munculnya tindakan dan suara warga negara," ucapnya. (m31)