Bedah PP 28/2022, Pushati FH Usakti: Negara tidak Boleh Sewenang-wenang dalam Mengambil Kebijakan

Editor: Mohamad Yusuf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SEMINAR DILEMA PIUTANG - Seminar nasional dengan tema “Membedah Pp 28/2022: Dilema Piutang Negara Vs Prinsip Negara Hukum”, yang digelar Pusat Studi Hukum Konstitusi (Pushati) Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Selasa (27/5/2025).

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dirjen AHU Kementerian Hukum RI Widodo menyebut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara sebenarnya bertujuan untuk memperkuat tugas dan wewenang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Ia menyebut PP tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam penagihan dan penyelesaian piutang negara. 

Hal itu disampaikannya dalam seminar nasional dengan tema “Membedah Pp 28/2022: Dilema Piutang Negara Vs Prinsip Negara Hukum”, yang digelar Pusat Studi Hukum Konstitusi (Pushati) Fakultas Hukum Universitas Trisakti.

"PP 28/2022 ini meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penagihan dan penyelesaian piutang negara," katanya, dalam keterangan tertulis, Rabu (28/5/2025).

Baca juga: Anggota DPR RI Sebut Bos PT Sritex Munafik Usai Ketahuan Pakai Utang Bank untuk Kekayaan Pribadi

Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2013-2015 Hamdan Zoelva, memberikan catatan terhadap PP 28/2022 yang dianggap overlapping dengan norma yang lebih tinggi. 

"Sebagai sebuah peraturan delegasi atau peraturan pelaksana, maka PP tidak boleh bertentangan dengan norma yang lebih tinggi termasuk dengan Undang-Undang yang mendelegasikan yaitu UU 49 prp 1960," ujarnya.

Ia mencontohkan, perluasan subjek penanggung utang dalam PP 28/2022 telah menabrak dan bertentangan dengan berbagai norma undang-undang serta prinsip-prinsip hukum umum yang diakui secara universal. 

"Belum lagi pengaturan soal Paksa Badan, tindakan keperdataan dan layanan publik yang seharusnya tidak boleh daitur dalam leval PP, karena sesuai konstitusi jelas ditegaskan seluruh pembatasan terhadap Hak Asasi Manusia harus diatur dalam level Undang-Undang," ucapnya.

Baca juga: Alasan Warga Karo Bangun Patung Jokowi Setinggi 6 Meter, Merasa Utang Budi Pembangunan Infrastruktur

Ketua Pushati FH Usakti, Ali Rido menyampaikan Pushati selaku Lembaga kajian yang concern di bidang hukum konstitusi terus berkomitmen untuk menyumbangkan pikiran dan gagasan melalui penelitian, kajian, seminar atau diskusi terkait masalah-masalah ketatanegaraan di Republik Indonesia. 

Isu yang diangkat dalam seminar adalah isu yang sangat penting akan tetapi agak luput dari perhatian publik. 

Masalah penyelesaian Piutang Negara merupakan masalah yang sudah lama dihadapi Pemerintah namun tak kunjung usai. 

Kebijakan-kebijakan yang diambil Pemerintah misalnya dengan menerbitkan PP 28/2022 tentang Panitia Urusan Piutang Negara justru berpotensi melanggar asas dan prinsip Negara Hukum sebagaimana diamanatkan oleh UUD NRI 1945.

“Negara tidak boleh sewenang-wenang dalam mengambil kebijakan yang justru bisa kontraproduktif terhadap prinsip dan tatanan konstitusionalisme," pungkasnya.

Turut hadir sebagai narasumber yakni Prof. Wicipto Setiadi (Guru Besar Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta) dan Riawan Tjandra (Pakar Keuangan Negara Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dirjen AHU Kementerian Hukum Sebut PP 28/2022 Memperkuat Tugas dan Wewenang PUPN

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
 

Berita Terkini