Sritex, yang didirikan oleh H.M. Lukminto pada tahun 1966, pernah menjadi salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara.
Namun, perusahaan ini menghadapi krisis keuangan dan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024.
Akibatnya, Sritex resmi menghentikan operasionalnya pada 1 Maret 2025, dan lebih dari 10.000 karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kejagung terus mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan dari bank-bank yang memberikan kredit kepada Sritex.
Penyidik juga sedang mengkaji apakah ada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau daerah dalam proses pemberian kredit tersebut.
Hingga saat ini, status hukum Iwan Setiawan Lukminto masih sebagai saksi, dan Kejagung belum mengumumkan apakah akan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta hukum yang ada.