Kriminalitas

Gajinya Tak Dibayar 3 Bulan, Wanita Muda di Cilandak Jaksel Curi 4 Motor dan 10 Ponsel Inventaris

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS PENCURIAN - Seorang wanita berinisial TH (21), yang bekerja sebagai karyawan sebuah kedai kopi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, ditangkap polisi atas dugaan pencurian empat unit sepeda motor dan 10 ponsel inventaris kantor.

WARTAKOTALIVE.COM, CILANDAK - Seorang wanita muda berinisial TH (21), yang bekerja sebagai karyawati sebuah kedai kopi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, ditangkap polisi atas dugaan pencurian empat unit sepeda motor dan 10 ponsel inventaris kantor.

Menurut Kapolsek Cilandak Kompol Febriman Sarlase, penangkapan dilakukan setelah laporan pencurian diterima dari pemilik kos yang menjadi tempat penyimpanan barang-barang milik kedai kopi tersebut.

“Pelaku mencuri barang inventaris seperti AC, lemari es, sepuluh handphone, serta empat sepeda motor. Kos-kosan tersebut disewa oleh pihak kedai kopi dan pelaku memiliki kunci tempat itu,” ujar Febriman dalam konferensi pers, Rabu (21/5/2025).

Motif pencurian diduga karena pelaku merasa sakit hati akibat gaji yang belum dibayarkan selama tiga bulan. 

"Pelaku merasa kecewa karena gajinya belum dibayar, sehingga nekat mencuri barang-barang milik kantor,” tambah Febriman.

Kejadian pencurian diketahui terjadi pada Minggu (12/5/2025) pukul 16.00 WIB, di Jalan Taman Sari, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. 

Kasus ini terungkap ketika ibu kos pelaku, bernama Maria, mencium bau tidak sedap dari kamar yang ditinggalkan TH.

Maria lalu meminta rekan kerja TH berinisial M, untuk memeriksa kamar tersebut.

Baca juga: Bertemu Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Ini Usulan Ahok Terkait Pengelolaan Parkir di DKI

Saat dicek, kamar dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang hilang.

Termasuk di antaranya empat sepeda motor yang terparkir di sekitar kos-kosan.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cilandak, AKP Tomy Sugiyono, menjelaskan pelaku mencuri sepeda motor tersebut satu per satu dan menjualnya secara acak kepada orang yang ditemui di jalan.

“Dia mendorong motor itu sendiri dan menjual kepada siapa saja yang mau membeli secara langsung,” jelas Tomy.

Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV. 

TH akhirnya ditangkap di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, TH dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Berita Terkini