Gugatan ini pertama kali didaftarkan di PN Sleman pada 15 November 2024.
Melalui serangkaian persidangan, pada 13 Maret 2025, hakim memutuskan menerima eksepsi pihak tergugat dan menyatakan perkara tersebut tidak termasuk kewenangan Pengadilan Negeri Sleman untuk diperiksa.
Upaya banding dari Para Penggugat kemudian dikandaskan Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan memperkuat putusan sebelumnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Band KotaK Akhirnya Menangkan Gugatan, Cella: Kebenaran Menemukan Jalannya"