WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, mengungkapkan fakta lain terkait penangkapan aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk.
Ijonk diamankan terkait kepemilikan cairan vape yang mengandung zat berbahaya jenis etomidate.
Menurut Kombes Ronald, dari hasil pemeriksaan sementara, cairan vape tersebut dibeli oleh Jonathan Frizzy dari luar negeri dengan harga sekitar Rp 1 juta hingga Rp 3 juta per pods.
Baca juga: Ini Curhat Dhena Devanka Setelah Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Penyalahgunaan Vape Isi Obat Keras
Baca juga: Jonathan Frizzy Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Undang-undang Kesehatan
Setelah tiba di Jakarta, cairan itu dipasarkan kembali dengan harga berkisar antara Rp 1.3 juta hingga Rp 4 juta per pods.
“Dari hasil keterangan memang satu pods ini dijual atau dibeli di sana itu kurang lebih itu Rp 1-1,3 juta," ujar Kombe Pol Ronald Sipayung di Mapolres Bandara Soekarno Hatta, Senin (5/5/2025).
"Dan begitu sampai di Jakarta itu dipasarkan dengan nilai antar 3-4 juta,” ujar Kombes Ronald dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Ronald menyebut bahwa saat diamankan, Jonathan Frizzy sedang berada di rumah dan dalam kondisi beristirahat.
“Sedang beristirahat di rumah karena memang yang bersangkutan baru selesai menjalani operasi,” bebernya.
Kondisi itulah yang kemudian membuat Jonathan Frizzy tidak ditahan sekalipun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"JF tidak ditahan karena alasan kemanusiaan," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu.
"Ia baru menjalani tindakan medis dan masih perlu pemulihan. Selama pemeriksaan, dia juga kooperatif," bebernya.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09