Berita Nasional

Advokat TIPU UGM Daftarkan Gugatan Baru Soal Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Lihat Skripsi di UGM

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GUGAT IJAZAH JOKOWI -- Roy Suryo dan TPUA mengunjungi Fakultas Kehutanan UGM untuk meminta klarifikasi keaslian skripsi mantan Presiden RI, Joko Widodo, Selasa (15/4/2025). Bersamaan sejumlah advokat TIPU UGM mendaftarkan gugatan baru soal ijazah Jokowi ke PN Solo. (Ardhike Indah/ TribunJogja)

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sejumlah advokat atau pengacara yang tergabung dalam Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) melayangkan gugatan terhadap keabsahan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Gugatan itu didaftarkan Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt pada Senin, 14 April 2025.

Dalam gugatannya TIPU UGM tidak hanya menggugat Jokowi saja, namun juga melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Baca juga: UGM Pastikan Keaslian Ijazah Jokowi, Klaim Punya Bukti Surat dan Dokumen Akademik

Koordinator Tim TIPU UGM, M Taufiq, menjelaskan gugatan yang didaftarkan ke PN Solo ini merupakan sanggahan terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya memenangkan Jokowi.

"Itu tidak kalah. Jadi waktu itu rekan kami Bambang Tri sebagai penggugat dijadikan tersangka dan ditahan. Otomatis secara legal standing dia kesulitan untuk membuktikan," jelas M Taufiq pada Selasa (15/4/2025) seperti dikutip dari Kompas.com.

Dalam gugatan kedua, lanjut Taufiq, rekan lawyer yang mengajukan gugatan juga dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Ini berarti gugatan tersebut tidak dapat diterima karena adanya cacat formal.

Melalui gugatan yang diajukan ke PN Solo, kata Taufik, pihaknya ingin memberikan pendidikan kepada masyarakat.

"Bahwa pengadilan ini bukan mencari siapa yang kalah dan menang. Namun sebagai tempat mencari keadilan. Siapa yang benar, dan siapa yang salah. Itu dasar dari Pengadilan," ujarnya.

Dalam gugatan ini, TIPU UGM, menilai Jokowi mendaftarkan diri sebagai pejabat publik dengan cara yang tidak sah.

"Ketika seorang pejabat itu memberikan atau melakukan kebohongan publik, itu kan sangat bahaya sekali," tegasnya.

Jika gugatan ini dapat dibuktikan kebenarannya, Taufiq menyatakan bahwa utang negara yang mencapai angka Rp 7.000 triliun akan menjadi tanggung jawab pribadi Jokowi.

"Karena jabatannya selama ini tidak sah. Kalau terbukti palsu, utang negara jadi tanggung jawab pribadi. Itu konsekuensi logisnya," jelasnya. 

Roy Lihat Skripsi

Perwakilan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, mengunjungi Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk melihat langsung skripsi mantan Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi, Selasa (15/4/2025).

Halaman
123

Berita Terkini