Salah satunya kata Satriadi harus ada proteksi atau alarm saat terjadi kebakaran di dalam gedung.
"Kemudian, untuk gedung menengah, rendah atau lantai 8 ke bawah jumlahnya ada 1.381 gedung," tegasnya.
Satriadi menambahkan, gedung yang memenuhi syarat keselamatan kebakaran sebanyak 1.048 bangun.
Kemudian yang tidak memenuhi syarat keselamatan saat terjadi peristiwa kebakaran di dalam gedung 333 bangunan.
"Itu juga tadi dalam rangka pembinaan. Jadi setiap tahun kami periksa gedung-gedung tersebut terkait dengan proteksi kebakarannya," tegasnya.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09