"Iya nanti sedang dirumuskan oleh ESDM," pungkasnya.
Penerapan Sub Pangkalan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalila menegaskan bahwa gas LPG 3 kilogram dapat dijual di warung-warung kelontong mulai Selasa (3/2/2025) ini.
Namun, para pengecer harus mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk menjadi sub pangkalan, sebelum benar-benar menjualnya kepada pembeli.
Menurut Bahlil, perubahan aturan dan ketentuan itu diterapkan usai dirinya ditelepon langsung oleh Presiden Prabowo Subianto buntut kekisruhan gas LPG 3 kilogram di Masyarakat.
"Ada arahan pak Presiden, yang pertama adalah semua supplier (pengecer) ya, supplier yang ada, kami fungsikan mereka per-hari ini mulai menjadi sub-pangkalan," kata Bahlil saat ditemui di pangkalan gas Toko Kevin, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (3/2/2025).
Bahlil memastikan, penjualan mereka akan diawasi oleh sistem IT lewat aplikasi MyPertamina.
Sehingga, pemerintah bisa memantau siapa saja pembelinya, jumlah gas yang dibeli, serta harga yang dikeluarkan.
Bahlil mengklaim, cara ini dapat membuat penjualan gas LPG 3 kilogram benar-benar terkontrol dan bebas dari okum tidak bertanggung jawabm
"Nanti Pertamina dengan ESDM akan membekali mereka sistem aplikasi dan proses mereka menjadi sub-pangkalan," kata Bahlil.
Menurutnya, pendaftaran menjadi sub-pangkalan tersebut tidak dikenakan biaya sedikitpun.
"Bahkan, kami akan proaktif mendaftarkan mereka menjadi bagian formal agar mereka bisa menjadi UMKM," jelasnya.
Bahlil mengungkap, saat ini pihaknya mencatat ada 370 ribu pengecer gas LPG di Indonesia.
Kesemuanya itu akan diangkat menjadi sub-pangkalan agar bisa menjual gas LPG 3 kilogram.
Untuk kriterianya, lanjut dia, diperuntukkan bagi mereka yang sudah beroperasi menjual gas dalam jangka waktu yang lama.