Syarat KJP Baru
Diketahui, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengusulkan untuk menambah syarat penerimaan KJP Plus di Jakarta, yaitu rata-rata nilai rapor 70.
Bagi pelajar yang nilainya tidak memenuhi ambang batas maka tidak bisa menerima bantuan pendidikan tersebut.
"Salah satu kriteria yang khusus sebagai penerima KJP Plus yang diatur terbaru adalah berkaitan dengan indes prestasi siswa atau rata-rata (nilai) rapor. Rata-rata rapor ini sekurang-kurangnya paling rendah 70 dalam dua semester berturut-turut," kata Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Sarjoko.
Menurut dia, selebihnya tidak ada perubahan dalam persyaratan KJP Plus mendatang.
Rinciannya, peserta didik minimal usia 6-21 tahun, terdaftar sebagai siswa sekolah negeri atau swasta di Jakarta dan memiliki NIK serta berdomilisi di Jakarta.
Kemudian penerima KJP Plus juga terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dipadankan dengan sumber data lain atau merupakan anak panti sosial.
"Kalau syarat-syarat yang lain masih sama dan ini juga memang perlu perubahan Pergub Nomor 110 Tahun 2021 yang sebagai dasar implementasi program KJP Plus," imbuhnya. (faf)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp