Kelangkaan Elpiji

Pemerintah Bantah Elpiji 3 Kg Langka di Jakarta, Bahlil Lahadalia: Ada Oknum Mainkan Harga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ELPIJI LANGKA - Langkanya elpiji 3 kg bersubsidi disanggah pemerintah. Katanya ketersediaan gas tersebut agar tepat sasaran. Foto agen gas elpiji di Jakarta, Sabtu (1/2/2025)

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Akhirnya terjawab faktor penyebab gas elpiji 3 kg langka di Jakarta. 

Pemerintah melarang pengecer, termasuk warung, untuk menjual gas elpiji 3 Kilogram atau gas melon mulai 1 Februari 2025.

Kebijakan ini, bertujuan untuk memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran. 

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan, elpiji 3 Kg atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg merupakan barang bersubsidi dari pemerintah. 

Oleh sebab itu, distribusinya perlu diatur agar tepat sasaran.

"Semua memang harus kami rapikan ya. Elpiji 3 kilogram ini kan ada subsidi di situ dari pemerintah," katanya, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Beli Elpiji 3 Kg di Jakarta bisa Dicari Lewat Online MyPertamina, ini Caranya

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, turut memberikan penjelasan mengenai kebijakan gas elpiji 3 Kg.

Menurutnya, pemerintah sedang memperbaiki tata kelola penyediaan elpiji 3 Kg.

Hal itu, kata Bahlil, untuk mencegah adanya oknum pengecer yang menaikkan harga elpiji 3 Kg. 

Bahlil pun membantah terjadi kelangkaan elpiji 3 kg. 

"Oh gini, kalau dibilang LPG langka, enggak. LPG itu tetap semua ada, tapi sekarang lagi ditata kelolanya diatur, agar tidak boleh ada oknum yang menaikkan harga LPG 3 kg," ucap Bahlil saat ditemui di Bogor, Sabtu, dilansir Kompas.com.

Terkait pengecer yang tak boleh jualan elpiji, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Yuliot Tanjung, menjelaskan aturannya. 

Baca juga: Geger Tabung Gas Melon 3 Kg Berubah jadi Warna Pink Non Subsidi, Berikut Penjelasan Pertamina 

Yuliot membeberkan, pengecer yang ingin menjual elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi dari Pertamina. 

Nantinya, pengecer yang berminat menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Sistem OSS terintegrasi dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri.

Halaman
123

Berita Terkini