WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Saat ini elpiji 3 kg sedang langka, memicu keresahan di masyarakat level bawah.
Elpiji 3 kg yang tadinya bisa dijumpai di warung-warung, kini komoditas energi itu hanya bisa diperdagangkan lewat agen.
Merespons polemik ini, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno mengusulkan agar Kementrian ESDM segera memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang penataan penjualan LPG 3 kg.
"Penjelasan dari Kementerian ESDM sangat penting untuk meredam kebingungan dan kegundahan warga serta menegaskan bahwa penjualan PLG 3 kg tetap masih bisa dilakukan melalui pangkalan-pangkalan resmi dari agen-agen penjualan," jelas Eddy, Senin (3/2/2025).
Baca juga: Pemerintah Bantah Elpiji 3 Kg Langka di Jakarta, Bahlil Lahadalia: Ada Oknum Mainkan Harga
Namun demikian Eddy yang juga Anggota Komisi XII DPR RI ini menegaskan, penataan harus segera dilakukan terhadap para pengecer yang selama ini keberadaannya paling dekat dengan hunian masyarakat.
"Penataan penting dan sebaiknya dilakukan segera agar para pengecer tetap bisa menjual elpiji 3 kg melalui sistem pendataan dan pengawasan yang ketat," ucapnya dikutip dari Tribunnews.com.
Menurut Eddy, para pengecer adalah ujung tombak penjualan ritel yang langsung dapat diakses masyarakat di sekitar tempat tinggalnya.
"Kehadiran pengecer penting agar masyarakat tidak perlu menghabiskan ongkos membeli elpiji 3 kg di agen-agen penjualan yang sangat mungkin lokasinya jauh dari tempat tinggal warga," jelasnya.
Baca juga: Warung Tak Boleh Jual Elpiji 3 Kg Mulai 1 Februari 2025, Ini Cara Pengecer Agar Tetap Bisa Berjualan
Eddy mengungkapkan, pemantauan terhadap pricing policy sering berada di luar jangkauan pemerintah, karena harga jual elpiji 3 kg di pengecer bisa berbeda-beda.
"Namun jika para pengecer ini terdaftar resmi dan terpantau aktivitas jual belinya secara digital, pemerintah bisa mengontrol aktivitas penjualan dan masyarakat tidak akan terkendala membeli elpiji 3 kg di lingkungan tempat tinggalnya," katanya.
“Jika dalam prakteknya diketahui ada pengecer-pengecer yang nakal dan menjual elpiji 3 kg di luar ketentuan yang telah ditetapkan, berikan sanksi berupa pencabutan alokasi elpiji 3 kg dan umumkan kepada warga sekitar," tegasnya.
Dalam pandangan Eddy, usaha elpijin 3 kg ini memang kompleks.
Baca juga: Warga Jakarta Selatan Keluhkan Langkanya Elpiji 3 Kg Sejak Sebelum Libur Panjang
Di satu pihak ini adalah usaha retail yang perlu menyentuh masyarakat sampai ke pelosok negeri .
Tapi di lain pihak elpiji 3 kg adalah produk subsidi yang wajib diawasi distribusinya karena rawan penyalah gunaan dan sering salah sasaran.
"Dari tahun ke tahun volumenya naik dan sekitar 70-75 persen elpiji ini kita impor, sehingga menguras devisa," ungkapnya.
Di sisi lain, Eddy menjelaskan banyak di antara pengecer itu adalah UMKM yang bisa menyambung hidup dari menjual elpiji 3 kg.
“Karena itu menggugurkan keikutsertaan para pengecer dalam mendistribusikan elpiji 3 kg sebaiknya dipertimbangkan ulang," kata Eddy.
Secara khusus Eddy mengusulkan agar tata cara penjualan eloiji 3 kg dievaluasi dengan memperbaiki data penerima subsidi, menentukan sistem penyaluran subsidinya (langsung ke penerima atau tetap seperti yang berlaku saat ini) dan memperketat sistem pengawasannya di lapangan.
"Karena pengecer umumnya adalah pelaku UMKM, tidak ada salahnya jika mereka didaftarkan secara resmi, diberikan pelatihan bahkan penghargaan jika berkinerja baik dan jujur," tandasnya.
Seperti diketahui Pemerintah menerapkan kebijakan baru untuk memastikan pendistribusian subsidi energi lebih tepat sasaran mulai Sabtu (1/2/2025).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual elpiji 3 kilogram (kg) kepada pengecer.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusi elpiji 3 kg agar lebih terkontrol dan tepat guna.
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap harga yang diterima masyarakat tetap sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan serta mencegah lonjakan harga akibat distribusi yang tidak sesuai prosedur.
Berikut adalah kelompok yang berhak menerima subsidi elpiji 3 kg sesuai dengan kebijakan pemerintah:
1. Rumah Tangga
Memiliki legalitas penduduk. Menggunakan elpiji 3 kg untuk keperluan memasak dalam lingkup rumah tangga.
2. Usaha Mikro
Usaha mikro yang menggunakan elpiji 3 kg untuk memasak dalam usahanya wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Jenis usaha mikro yang diperbolehkan meliputi:
- Rumah/warung makan: Usaha penyediaan makanan dan minuman di tempat usaha tetap.
- Kedai makanan: Usaha makanan di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai seafood atau pecel ayam.
- Penyediaan makan keliling: Usaha makanan keliling seperti tukang bakso, gorengan, atau otak-otak.
- Kedai minuman: Usaha minuman di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai kopi dan jus.
- Rumah/kedai obat tradisional: Usaha jamu atau obat tradisional, baik di tempat tetap maupun tenda bongkar pasang.
- Penyediaan minuman keliling: Usaha minuman yang dijual dengan cara berkeliling, seperti es doger, es cincau, atau jamu gendong.
3. Petani
Sasaran Petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana elpiji untuk mesin pompa air dari pemerintah.
4. Nelayan
Sasaran Nelayan yang telah menerima bantuan paket perdana elpiji untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.
Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan subsidi elpiji 3 kg hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, sehingga pendistribusiannya lebih tepat sasaran.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09