Pembunuhan

Polisi Ungkap Profesi Mentereng RTH, Pria yang Membunuh dan Memutilasi Uswatun

Editor: Valentino Verry
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rochmat Tri Hartanto (RTH) ditangkap polisi karena diduga membunuh dan memutilasi Uswatun, lalu jasadnya dimasukan ke dalam koper merah di Ngawi, Jatim. Ternyata, RTH punya profesi mentereng.

Korban juga pernah mendoakan anak perempuan RTH dengan kalimat yang tak terpuji.

"Lain lagi sakit hatinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan. Bahwa tersangka memiliki seorang anak perempuan."

"Pernah berucap kepada tersangka bahwa korban mendoakan kalau nanti sudah besar anak ini akan menjadi, mohon maaf, PSK. Nah itu membuat tersangka sakit hati," terangnya. 

RTH juga menyimpan dendam karena korban pernah menyuruh tersangka untuk menghilangkan anak keduanya.

"Korban juga tidak terima kalau pelaku memiliki anak yang kedua sehingga dari korban sendiri sempat melontarkan supaya pelaku menghilangkan anak keduanya," katanya. 

Kini, RTH pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan kurungan penjara maksimal seumur hidup.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Berita Terkini