WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset dari para tersangka penipuan investasi bodong robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan bahwa penyitaan kali ini dilakukan terhadap properti milik tersangka senilai Rp 1,5 triliun.
Lalu, 11 mobil mewah, yaitu Porsche Carerra S, mobil BMW X7, mobil BMW X5, mobil BMW Seri 5, mobil BMW Seri 3, mobil Tesla Model 3, mobil Lexus RX370, mobil Mazda CX5, mobil Renault, mobil Peugeot 3008, dan mobil Honda Mobilio.
"Senilai kurang lebih Rp 15 miliar. Kami juga sita berupa uang tunai sekitar Rp 52,5 miliar yang saat ini sudah kami pindahkan ke rekening Escrow Bareskrim," kata Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).
Helfi berujar bahwa seluruh barang bukti tersebut, akan diputuskan dalam persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan dikembalikan kepada para korban.
Baca juga: Dijanjikan Keuntungan Besar, Rita Justru Rugi Rp15 miliar usai Tertipu Investasi Bodong
Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan 14 tersangka perorangan dan satu korporasi.
Sembilan tersangka sudah ditahan, dua tidak ditahan dengan alasan sakit keras, dan tiga masih berstatus buron.
Satu tersangka korporasi adalah PT SMI dan tiga DPO adalah AA, LSH, serta TL.
Sedangkan yang tidak ditahan adalah BS dan IR.
Penahanan dilakukan kepada ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, dan IR.
"Dilakukan penahanan kepada sembilan tersangka. Dua tidak dilakukan penahanan, karena sakit keras, dan tiga masih dalam pengejaran dan telah dikeluarkan rednotice," ujar Helfi.
Baca juga: Jadi Korban Investasi Bodong Rp 15 M, Bunga Zainal: Saya akan Stop Kalau Dia Bayar Cash and Carry
Sebelumnya, kasus terkait Net89 itu sudah pernah sampai dalam tahap pelimpahan berkas perkara tahap 2 untuk segera dibawa ke meja hijau atau pengadilan.
Meski demikian, ada kendala terkait gugatan praperadilan dari para tersangka atas penetapan status tersangka ini.
"Permohonannya dikabulkan, sehingga digunakan untuk mengajukan gugatan, putusan sela, dan memerintahkan supaya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dikembalikan kepada para penyidik dan barang bukti juga dikembalikan kepada para penyidik," jelasnya.
Lalu, penyidik melakukan rekonstruksi ulang perkara ini pada tahap penyidikan dari awal serta pemeriksaan terhadap para saksi dari korban.
"Kemudian, kami mendapatkan saksi lagi sehingga sampai dengan korban 7 ribu orang dalam perkara yang direkonstruksi ulang tersebut," tuturnya.
BERITA VIDEO: Diduga Gangguan Mental, Anak Majikan di Jakbar Aniaya ART Pakai Cutter
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen bukti transaksi maupun bukti-bukti lain, pemeriksaan terhadap ahli, baik dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi).
Lalu ahli pidana, serta mencocokkan dokumen-dokumen yang menjadi barang bukti itu memiliki nilai sebagai alat bukti sehingga total aset yang disita dalam kasus Net89 ini mencapai Rp 1,5 triliun yang terdiri dari bangunan tidak bergerak maupun barang bergerak.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. (M31)
Baca Wartakotalive.comberita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini