WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pernikahan pasangan selebritas Tengku Dewi dan Andrew Andika diputus dengan perceraian.
Majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengabulkan gugatan cerai Tengku Dewi.
Putusan itu dibacakan majelis hakim, Rabu (18/12/2024).
Baca juga: Akui Telah Menyakiti Hati Tengku Dewi, Andrew Andika Janji Tidak akan Mempersulit Sidang Perceraian
"Hakim mengabulkan gugatan cerai Ibu Tengku Dewi," kata Nickolas Dominique, kuasa hukum Tengku Dewi, di Pengadilan Agama Cibinong, Rabu siang.
"Ibu Tengku Dewi dan Andrew sudah resmi berpisah," lanjutnya.
Saat ini Andrew Andika diberikan waktu dua minggu untuk menanggapi putusan cerainya itu.
Apabila tidak ada banding dari Andrew Andika, putusan cerai tersebut dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap).
Baca juga: Tengku Dewi Menangis Saat Jalani Sidang Perdana Perceraiannya dengan Andrew Andika, Ini Penyebabnya
Selain cerai, Tengku Dewi mendapatkan hak asuh anak beserta nafkah yang harus diberikan Andrew Andika untuk anak-anaknya.
"Hak asuh jatuh ke tangan ibu Dewi, besaran nafkah nanti kami sampaikan," ujar Nickolas.
Di sidang putusan tersebut, Tengku Dewi dan Andrew Andika kompak tidak hadir di pengadilan.