Pelecehan Seksual

Modus Antar-Jemput Sekolah, Pria di Lampung Lecehkan Anak Tiri yang Masih Berusia 12 Tahun

Editor: Feryanto Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan seksual.

Korban mengatakan kepada adiknya bahwa ia kerap diperlakukan tidak senonoh oleh ayah tirinya saat diantar ke sekolah

"Setelah mendengar cerita itu saya langsung masuk ke kamar untuk memastikan. Ternyata benar, anak saya dilecehkan, " kata NA.

Saat itu, NA mangira putrinya hanya dilecehkan satu kali sehingga ia mendatangi Polda Lampung untuk mengurus surat guna keperluan kelengkapan cerai.

Pada saat itu juga, NA langsung mengusir pelaku yang merupakan ayah sambung korban dari rumah. 

Meski sempat di ping pong, NA akhirnya berhasil mendapat Surat Laporan dari Polda Metro setelah desakan dari Mabes Polri.

Kini NA mengatongi Laporan Polisi Nomor : LP/B/564/XII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG. 

Dalam surat laporan tersebut, tercatat bahwa pelaku sudah melakukan pelecehan berulang kali.

Pelaku pertama kali melecehkan korban pada Rabu 02 Oktober 2024, di dalam mobil di depan Halte Kampus Itera jam 06.40 pagi. 

Kemudian, di hari berikutnya pada Kamis 3 Oktober 2024 di dalam mobil depan Embung A Itera sekira pukul 05.40 pagi saat korban diantar ke sekolah

Kejadian tersebut berulang kembali pada hari Jumat tanggal 4 Oktober 2024, dimana mobil berhenti depan warteg dekat sekolah dan pelaku melakukan pelecehan terhadap korban

Kemudian, pada hari Sabtu tanggal 5 Oktober 2024 pelaku mengulangi pelecehan yang sama.

Hingga pada tanggal 25 November 2024, saat pulang sekolah sekira pukul 10.10 pagi pelaku kembali melancarkan aksinya di dalam mobil 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Berita Terkini