Pilkada

Bawaslu Temukan Warga yang Sudah Meninggal Masih Masuk dalam DPT di TPS Sukabumi Utara Jakbar

Penulis: Ramadhan L Q
Editor: Sigit Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Bawaslu RI, Puadi (kemeja hitam) mendatangi TPS 028 yang berada di area SDN Sukabumi Utara 07, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu (27/11/2024).

WARTAKOTALIVE.COM, KEBON JERUK - Anggota Bawaslu RI Puadi mendatangi TPS 028 yang terletak di area SDN Sukabumi Utara 07, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (27/11/2024).

Kedatangan Puadi untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Jakarta.

Sebelumnya, Puadi bersama sang istri menggunakan hak pilihnya di TPS 078 atau sekitar 400 meter dari kediamannya, barulah mengecek ke TPS 028.

Puadi mengatakan, dalam temuannya di TPS 028, ada orang yang sudah meninggal dunia masih masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada 2024.

"Saya tadi mengecek di TPS 028 ini memastikan apa yang dilaksanakan dan dikerjakan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), apakah sudah sesuai dengan prosedur atau belum," kata Puadi.

"Karena paling tidak, kami harus bisa memastikan, apakah di DPT masih ada enggak yang sudah meninggal tapi terdaftar. Ternyata begitu saya crosscheck, ada ternyata," ujar Puadi.

"Tetapi petugas KPPS sudah memberi tanda silang menunjukkan bahwa yang sudah meninggal itu tidak harus masuk di dalam daftar pemilih tetap. Dan itu ada presentasinya agak lumayan," tutur Puadi.

Baca juga: Bawaslu RI Lakukan Penelusuran Terkait Surat Prabowo Subianto Ajak Warga DKI Pilih RIDO di Pilkada

Selain itu, ia juga ingin memastikan para pemilih yang hadir ke TPS 028 membawa formulir C6 (undangan memilih) dan KTP atau dokumen yang menunjukkan identitas diri lainnya.
 
"Jadi nanti kalau misalkan dia tidak membawa surat pemberitahuan, apakah kemudian dia boleh memilih? Jawabannya tentunya bisa memilih sepanjang dia membawa kartu tanda penduduk, KTP. Nah, kami ingin memastikan," jelas Puadi.

Puadi mengungkapkan alasan digunakannya SDN Sukabumi Utara 07 sebagai lokasi pemungutan suara karena kepadatan jumlah penduduk di Sukabumi Utara yang masuk dalam DPT.

"Karena kepadatan jumlah penduduk di wilayah Kebon Jeruk yang persisnya ini di Sukabumi Utara dan dengan crowdednya tempat sehingga KPPS meminjam tempat di tempat pendidikan," tutur Puadi.

Lebih lanjut, pihaknya ingin memastikan proses Pilkada Serentak di Jakarta, khususnya Kebon Jeruk berjalan sesuai dengan mekanisme.

"Kami ingin memastikan saja, apakah mereka hadir ke TPS ini sudah sesuai terkait pelayanan dari KPPS-nya. Karena memang ini harus dipastikan, termasuk juga surat suaranya, kemudian C6-nya, surat pemberitahuannya, kemudian juga hal-hal lain yang secara teknis memang KPPS sudah menyiapkan pada saat nanti si pemilih ini untuk melakukan proses pencoblosan," pungkasnya.

BERITA VIDEO: Cagub Jabar Ahmad Syaikhu Mencoblos di DPT TPS 80 Bekasi Ditemani Keluarga

Dalami Surat Ajakan Prabowo Subianto

Di sisi lain, beredar di aplikasi WhatsApp (WA) surat edaran yang berasal dan ditanda tangani Presiden Prabowo Subianto berisi tentang ajakan kepada warga untuk memilih pasangan cagub-cawagub Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), di Pilkada Jakarta 2024.

Halaman
123

Berita Terkini