Ia juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mebgamankan pelaku yang berjumlah tiga orang, Sabtu (23/11/2024).
"Ya benar, tiga orang pelaku sudah diamankan. Pelaku di antaranya berinisial AM alias Kutur (26), MA (24), dan AH," ujar Abdul Jana saat dikonfirmasi, Senin (25/11/2024).
Jana menjelaskan, tiga orang pelaku itu memiliki memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
Pelaku AM alias Kutur (26) berperan sebagai orang yang menghalangi dan memberhentikan mobil travel, sementara pelaku MA (24) bertugas memalak sopir dengan meminta sejumlah uang.
Dari hasil penyelidikan dan informasi yang dihimpu polisi dari warga, diketahui bahwa AM alias Kutur sering terlibat dalam aksi pemalakan.
Dia biasa menyasar sopir-sopir travel, truk, hingga mobil box yang melintas di lokasi tersebut.
"Pelaku MA dan AH untuk penanganan terhadap perkaranya di Polres Metro Jakarta Barat, karena mereka terlibat dalam kasus pemerasan dengan laporan polisi yang sudah terdaftar di sana," jelas Jana.
Sementara itu, AM alias Kutur (26) yang juga terlibat dalam aksi pemalakan di Jalan Kayu Besar 2, kini ditangani oleh Polsek Cengkareng, Jakata Barat.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09