Mantan Ketum PSSI Iwan Bule Jadi Komisaris Utama Pertamina, Berikut Profil Singkatnya

Editor: Sigit Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Badan Usaha Milik Usaha (BUMN) Erick Thohir menunjuk mantan Ketua Umum (Ketum) PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Usaha (BUMN) Erick Thohir menunjuk mantan Ketua Umum (Ketum) PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

Penunjukkan Iwan Bule itu dituangkan dalam keputusan Menteri BUMN yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor SK-258/MBU/11/2024 dan SK-259/MBU/11/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews, Iwan Bule merupakan pria kelahiran 31 Maret 1962.

Dia menjadi Ketua Umum PSSI untuk periode 2019-2023 dan pernah menduduki jabatan sebagai Pelaksana Tugas atau menjabat menjadi Gubernur Jawa Barat (Jabar)pada 16 Juni 2018.

Namun, pengangkatannya sebagai penjabat Gubenur Jawa Barat saat itu sempat ramai dan menjadi kontroversi.

Hal tersebut disebabkan, saat itu Iwan Bule masih menjadi seorang anggota polisi aktif.

Iwan Bule juga pernah menjabat sebagai Kapolda Jabar, Kapolda Nusa Tenggara Barat dan Kapolda Metro Jaya.

Baca juga: Iwan Bule Yakinkan Institusi Polri di Bawah Presiden Jika Prabowo-Gibran Menang Pemilu 2024

Iwan Bule sempat juga menjabat sebagai Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Pria berusia 62 tahun itu merupakan seorang purnawirawan perwira tinggi Polri dengan pangkat terakhir Komisaris Jenderal.

Iwan Bule merupakan lulusan dari Akademi Kepolisian pada tahun 1984.

Dia pernah menjabat sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanans).

Baca juga: Terapkan Prinsip ESG, Pertamina Retail Raih Penghargaan dengan Kategori Tertinggi

Pernyataan Pertamina

Sementara itu, Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso menjelaskan, pengangkatan serta pemberhentian Komisaris maupun Direksi merupakan kewenangan Pemerintah sebagai pemegang saham yang diwakili oleh Menteri BUMN.

“Pergantian kepemimpinan perusahaan merupakan proses normal dan wajar sebagaimana ketentuan yang ada,” ungkap Fadjar dalam pernyataannya, Senin (4/11/2024).

Ia melanjutkan, kehadiran pemimpin baru akan menjadi energi baru untuk memastikan keberlanjutan Pertamina di masa depan. (*)

Halaman
12

Berita Terkini