WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polres Metro Bekasi Kota, melalui Satres Narkoba dan Satreskrim, berhasil mengamankan sejumlah obat-obatan yang termasuk dalam daftar golongan G yang dijual bebas.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono, menyampaikan bahwa dari Januari hingga September 2024, pihaknya telah menyita 35.146 butir obat-obatan golongan G, termasuk eksimer dan tramadol.
“Sebanyak 50 orang tersangka telah berhasil diamankan dari 44 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di seluruh wilayah Polres Metro Bekasi Kota. Jenis obat berbahaya yang disita mencapai 35.146 butir,” ujar Suparyono, Jumat (25/10/2024).
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan 48 ponsel genggam dan uang tunai senilai Rp 40.927.500 dari total laporan yang diterima.
Saat ini, tercatat 36 laporan polisi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Bekasi.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan 3, serta Pasal 436 ayat 1 juncto Pasal 145 ayat 91 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun atau denda sebesar Rp 5 miliar,” jelasnya.
Menanggapi permasalahan ini, Wakast Binmas Polres Bekasi Kota, AKP Puji Astuti, menuturkan bahwa pihaknya tengah gencar melaksanakan kegiatan penyuluhan.
Penyuluhan dilakukan di sekolah, lingkungan warga, serta komunitas.
“Setiap Bhabinkamtibmas kami targetkan untuk melakukan penyuluhan minimal dua kali seminggu. Harapan kami, upaya ini dapat memberikan manfaat dan mengurangi kejadian-kejadian yang berkaitan dengan kenakalan remaja,” tutup Puji.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp