Para pelaku memakai uang hasil kejahatan untuk membeli sejumlah aset antara lain ruko, motor, sampai perhiasan berupa emas.
Dari pelaku berinisial AA saja, total aset yang dimiliki berdasarkan hasil tracing lebih dari Rp10 miliar.
Pihak kepolisian kini tengah proses penelusuran aset para pelaku dengan melibatkan instansi terkait, satu di antaranya PPATK guna dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Lalu asal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 137 huruf a dan UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (m31)
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News