Ketentuan soal perubahan rumah dinas menjadi tunjangan diatur dalam surat Sekretariat Jenderal DPR RI nomor B/733/RT.01/09/2024 tanggal 25 September 2024.
Indra mengonfirmasi bahwa perubahan pemberian rumah dinas menjadi tunjangan sewa rumah bulanan hanya berlaku untuk anggota dewan.
Sedangkan, pimpinan DPR RI tak akan menerima tunjangan sewa rumah bulanan karena mereka tetap menempati rumah dinas yang terletak di Kawasan Widya Chandra dan Kuningan, Jakarta Selatan.
"Betul (tunjangan hanya untuk anggota DPR)," ujar Indra di Kawasan Kalibata.
(Wartakotalive.com/DES/Kompas.com)