Manager Public Relation KAI Commuter Leza Arlan menjelaskan, korban berjenis kelamin perempuan itu tertabrak KRL karena menerobos perlintasan.
"Peringatan kereta akan lewat dan Palang pintu perlintasan sudah ditutup oleh Petugas JPL, namun pengendara motor tetap menerobos," kata Leza.
Akibat kecelakaan tersebut, perjalanan KRL sempat tertahan di emplasemen Stasiun Citayam untuk dilakukan evakuasi sepeda motor dan pengecekan rangkaian.
Perjalanan KRL kembali normal setelah korban dan motornya yang tersangkut di bagian depan KRL dapat dievakuasi sekira pukul 13.38 WIB.
Reza menjelaskan, sesuai dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
"Untuk keselamatan bersama, kami himbau kepada pengguna jalan raya untuk disiplin saat akan melintas di perlintasan sebidang," pungkasnya. (m38)