Mengingat permasalahan uang ganti rugi lahan warga Jatikarya yang belum dibayarkan dan sempat mengundang protes warga yang melakukan pemblokiran jalan Tol Cimanggis - Cibitung persis di GT Jatikarya.
Baca juga: Kapolres Metro Bekasi Tinjau Langsung Jalan Tol Cimanggis-Cibitung, Begini Kondisinya
Padahal berdasarkan hukum, lahan yang saat ini telah terbangun jalan tol itu sepenuhnya telah dimenangkan oleh para ahli waris.
Menangnya lahan Jatikarya Bekasi oleh para ahli waris, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung No.218 PK/PDT2008 tanggal 28 November 2008 dan Putusan PK II No.815/PDT/2018 Desember 2019.
“Saya juga berharap tidak segan-segan lagi pengadilan Negeri kota Bekasi supaya dengan porsinya, jadi apa yang menjadi hak masyarakat itu dilaksanakan sesuai dengan keputusan yang ada khususnya terkait dengan masalah ganti rugi jalan tol dan Mohon segera dibayar harapan kami,” pungkas Dani. (m37)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09