Pasalnya, korban sering mengigau minta tolong saat sedang tidur.
Dari sana orang tua mereka menaruh kecurigaan.
“Terus diketahuinya pada saat si anak setelah beberapa hari kemudian mengigau 'tolong tolong jangan jangan' sampai ortunya heran ya kenapa ini anaknya,” ungkapnya.
Hingga akhirnya orang tua korban mendesak anaknya bicara sehingga mengaku sudah dirudapaksa pelaku berkali-kali.
Baca juga: Argyan Abhirama Bunuh Pacarnya dan Rudapaksa 3 Wanita di Bawah Umur
Atas dasar itulah, orang tua korban melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke polisi.
Dari laporan itu, polisi langsung mengambil tindakan dan membekuk pelaku.
Atas aksi bejatnya, menurut Arya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara. (m38)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09