Operasi Patuh Jaya 2024

Operasi Patuh Jaya Sasar Pengendara Main Ponsel, Bagaimana Jika untuk Google Maps? Ini Penjelasannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kanit Turjawali Satlantas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Karta menjelaskan aturan pengendara lihat handphone sekalipun untuk goggle MAPS

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sederet poin pelanggaran lalulintas menjadi hal yang ditekankan polisi dalam menindak sejumlah pengendara nakal dalam Operasi Patuh Jaya yang digelar pada 15-18 Juli 2024.

Salah satu poin yang jadi sorotan publik adalah terkait larangan bermain handphone saat mengendarai sepeda motor.

Pasalnya, poin itu banyak menuai pertanyaan masyarakat terkait bagaimana jika seseorang itu terpaksa membuka handphone di jalan untuk mengecek rute dalam Google Maps.

Terkait hal tersebut, Kanit Turjawali Satlantas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Karta membenarkan poin tersebut.

Menurutnya, bermain handphone saat berkendara bisa menganggu konsentrasi pengendara.

"Sekarang kan ada alat (holder handphone), itu bisa, lebih aman lagi berhenti dulu sambil lihat maps," kata Karta saat ditemui di kolong flyover Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (15/7/2024).

Baca juga: Operasi Patuh Jaya 2024 di Kota Bekasi Dimulai, Ini Daftar Tiga Titik Wilayah Sasaran

"Memang karena gagal fokus sambil lihat handphone bisa berpotensi kecelakaan," imbuhnya.

Oleh karena itu, Karta menyarankan kepada pengendara agar berhenti sejenak ketika hendak melihat rute pada Google Maps.

"Lebih baik berhenti saja dulu, untuk cari keamanan," pungkas dia.

Untuk informasi, berikut 14 jenis pelanggaran yang jadi target Operasi Patuh 2024 yang digelar secara nasional:

1. Kendaraan yang melawan arus jalan;
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi;
4. Tidak mengenakan helm SNI;
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan;
6. Melebihi batas kecepatan;
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM;
8. Berboncengan lebih dari satu;
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan;
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK;
11. Melanggar marka jalan;
12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan;
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu;
14. Parkir liar. (m40)

  Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Berita Terkini